Selasa, Agustus 11, 2009

Waspada, Daging Haram Marak di Pasaran

JAKARTA, MP - Menjelang Ramdahan, perdagangan daging haram disinyalir mulai marak di pasaran. Untuk melindungi masyarakat, Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat membentuk tim khusus untuk merazia daging haram. Daging yang dirazia antara lain, daging celeng, daging gelonggongan serta ayam mati yang ditengarai masih banyak beredar dipasaran.

Kasie Pengawasan dan Penertiban Hewan, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat, Djaelani, Selasa (11/8), mengatakan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diprediksi kebutuhan warga akan daging di Jakarta Pusat akan meningkat.

"Kondisi ini dimanfaatkan oknum pedagang daging untuk melakukan kecurangan. Agar masyarakat tidak dirugikan, kita membentuk tim khusus untuk merazia pedagang nakal," ujar Djaelani.

Djaelani menjelaskan tim khusus yang beranggotakan 10 hingga 15 personil akan melakukan pemeriksaan daging di sejumlah pasar tradisional dan modern.

Kasus yang biasa ditemui menjelang Ramadhan dan Idul Fitri adanya pedagang daging yang mencampur daging sapi dengan daging celeng (babi hutan). "Tak sedikit pula ditemui beredarnya ayam mati," katanya.

Operasi penertiban daging haram akan dilakukan dua hari menjelang puasa, pertengahan bulan puasa, serta akhir bulan puasa.

Dalam razia nanti, lanjut Djaelani, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan petugas Kepolisian dari Koordinasi Pengawasan Polda Metro Jaya yang akan merazia titik-titik sasaran di wilayah Jakarta Pusat.

Untuk pengawasan sendiri, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat akan mengawasi kawasan Joharbaru, Senen, dan Palmerah. "Tentunya, tidak hanya di tiga kawasan itu. Tapi seluruh titik-titik di wilayah Jakarta Pusat pasti akan dirazia," tegasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Sudin Peternakan dan Perikanan telah berhasil mengamankan beberapa kilogram daging ayam mati yang didapat dari beberapa pasar baik tradisional maupun modern di wilayah Jakarta Pusat.

Sanksi yang akan dikenakan kepada mereka yang terbukti memiliki daging gelonggongan serta ayam tiren, sesuai dengan Perda No 8 tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta.

Serta Perda No 5 tahun 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas di Wilayah DKI Jakarta, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta. (cok/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails