Sabtu, Agustus 15, 2009

Sanksi Tegas untuk Pemilik KTP Ilegal

JAKARTA, MP - Untuk memberikan efek jera, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan sanksi tegas kepada warga yang memilki KTP ilegal.

Menurut Sekda DKI Jakarta Muhayat, sanksi tersebut bisa berupa kurungan selama 3 hari. "Bukan tidak mungkin nantinya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi pidana berupa kurungan tiga hari supaya ada efek jera," tegas Muhayat.

Selama ini, diakui Muhayat, sanksi yang diberikan masih berupa denda mulai dari Rp25.000 sampai Rp 50.000.

"Bagi sebagian orang sanksi denda tersebut mungkin masih ringan, makanya kita akan kaji lagi untuk memberikan sanksi lebih yang jauh lebih tegas," papar Muhayat.

Saat ini, kata Muhayat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) DKI sedang berkoordinasi dengan pengadilan tiap wilayah kota terkait pemberian sanksi bagi warga yang memiliki KTP ilegal. (jack/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails