Selasa, Agustus 11, 2009

Anggota DPRD DKI Rugikan Negara Rp6,55 M

JAKARTA, MP - Na'as benar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, pasalnya diakhir jabatan mereka diwajibakan mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) yang diterima selama ini.

Di perkirakan puluhan miliar uang negara di serap oleh para wakil rakyat tersebut di seluruh Indonesia, keputusan itu telah diatur oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/08/SJ yang dengan tegas meminta agar anggota DPRD mengembalikan TKI dan BPOP ke kas daerah.

Di Jakarta sendiri hal ini disoroti oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut Yuna Farhan, di Jakarta, Selasa (11/8), mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana TKI dan BPOP ke kas daerah berarti melakukan tindakan yang melawan hukum, jika diperkirakan untuk di Jakarta sendiri mencapai miliaran belum diprovinsi lain.

Sejumlah DPRD yang belum mengembalikan TKI dan BPOP, sesuai hasil audit BPK Tahun 2008 yang dikutip FITRA, yakni Provinsi DKI Jakarta dengan potensi kerugian Rp6,55 miliar, Provinsi Banten Rp3,79 miliar, Maluku Utara Rp4,26 miliar, dan NTB Rp1,1 miliar.

Yuna mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto harus menindak tegas anggota DPRD yang mangkir dari kewajibannya untuk mengembalikan dana TKI dan BPOP.

Dinilai Melawan Hukum

Untuk itu anggota DPRD didesak untuk mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) yang diterima, sebelum berakhirnya masa jabatan.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana TKI dan BPOP ke kas daerah berarti melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Itu jelas melanggar PP Nomor 21 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/08/SJ yang dengan tegas meminta agar anggota DPRD mengembalikan TKI dan BPOP ke kas daerah," katanya.

Menurut Yuna, dari data yang berhasil dihimpun oleh FITRA, mengutip dari data audit Badan Pemeriksa Keuangan 2008, terdapat 156 DPRD yang belum mengembalikan dana TKI dan BPOP dengan total nilai Rp213 miliar.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 37 Tahun 2006 pada November 2006 yang isinya mengatur tentang pemberian TKI sebanyak tiga kali uang representasi dan BPOP sebanyak enam kali uang representasi yang dibayarkan mulai Januari 2006 sebesar Rp1,4 triliun.

Namun kemudian, pemerintah mencabut PP tersebut dan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang menyatakan pemberian tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tidak berlaku surut.

Selain itu, dalam PP tersebut diatur tentang keharusan pengembalian TKI dan BPOP yang sudah diterima tersebut, sebelum berakhir masa jabatan.

Namun, tidak semua anggota DPRD mengembalikan dana TKI dan BPOP. Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/08/SJ tertanggal 5 Januari 2009, DPRD diberikan tenggat waktu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa tugas mereka untuk mengembalikan TKI ke kas daerah.(cok/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails