Sabtu, Agustus 08, 2009

Pemprov Akan Data Fasus dan Fasum

JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang wajib disediakan oleh pengembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat mengatakan, saat ini sensus sudah dikerjakan hingga akhir tahun 2009 nanti.

Pendataan dilakukan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada laporan Tahun Anggaran (TA) DKI 2008 menyebutkan, laporan aset fasos fasum di DKI masih belum jelas.

Bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos fasumnya, lanjut Muhayat, Pemprov DKI akan melakukan pemaksaan sampai dilakukan penyitaan fasilitas yang dimiliki oleh pengembang tersebut.

"Tentunya ada proses hukumnya, namun juga perlu adanya upaya pemaksaan agar pengembang membayar kewajibannya," ujar Muhayat, di Balaikota.

Muhayat menerangkan, sebelumnya dalam perjanjian kerjasama penyerahan fasos fasum antara Pemprov DKI dan pengembang hanya berdasarkan perjanjian tertulis untuk sekarang akan ada notaris yang dihadirkan sebagai saksi tersumpah dari pemerintah." Perlu untuk dinotariatkan," tandasnya.

Namun, lanjut dia, belum diperlukan perda mengenai hal tersebut. Yang penting, ujar Muhayat, adalah sistem pemaksaan dengan menghadirkan notaris dalam perjanjian fasos fasum tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan, diperlukan adanya perda sebagai penguat hukum untuk memaksa pengembang menyerahkan kewajiban fasos fasumnya.

“Perda itu akan kami usulkan agar pemprov dapat melakukan penagihan dengan baik. Selama ini pengembang masih menunda bahkan menolak menyediakannya,” tukasnya

Menurutnya, dengan tidak adanya perda ini sangat merugikan pemprov DKI dan warga karena fasos fasum yang ada dapat menjadi fasilitas publik." Seperti jalan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun lahan parkir," katanya. (cok/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails