Senin, Agustus 31, 2009

Pemberi Sumbangan Didenda Rp 70 Ribu

JAKARTA, MP - Jika ingin memberi sumbangan sebaiknya disalurkan kepada badan atau lembaga resmi, jangan sekali-kali memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di pinggir jalan kalau tidak ingin terkena sanksi.

Selama 10 hari Ramadhan ini, Satpol PP dan Dinas Sosial DKI Jakarta selain merazia gepeng dan para penyandang penyakit sosial lainya, juga memberikan hukuman kepada warga yang memberi sumbangan.

Seperti 12 pemberi sedekah yang tertangkap di dua kawasan berbeda terpaksa berurusan dengan pengadilan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo mengatakan, pemberi sedekah itu ditangkap di dua wilayah yakni di Jakarta Pusat 4 orang dan di Jakarta Timur 8 orang. Mereka ada yang tertangkap di Perempatan Cempakaputih, perempatan Senen, Perempatan Pramuka, dan sebagainya.

Penangkapan terhadap pemberi sedekah ini merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan oleh Dinas Sosial di bulan ramadhan. Tujuannya selain untuk menegakkan Perda ketertiban umum juga untuk memberikan efek jera bagi pemberi sedekah dan pada para PMKS.

“Dengan mereka ditangkap maka diharapkan jadi jera dan ke depan tidak lagi memberi sedekah di jalanan karena ini akan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tindakan ini akan berimbas pada PMKS itu sendiri. Jika tidak ada yang memberi sedekah maka otomatis kan mereka akan jera, tidak mungkin mau nongkrong seharian di satu titik kalau tidak ada yang memberi,” paparnya, Senin (31/8).

Selanjutnya para pemberi sedekah itu langsung menjalani persidang di pengadilan negeri setempat. Mereka dikenai sanksi denda antara Rp 20 ribu–Rp 70 ribu.

Besaran denda itu diputuskan oleh hakim yang menyidangnya. Padahal, jika menilik pada Perda 8 Tahun 2007 maka sanksi yang diberikan pada pemberi sedekah bisa mencapai Rp 20 juta atau penjara selama 3 bulan.

Menurut Hari, sapaan akrabnya, alasan pemberi sedekah itu karena ingin melakukan ibadah di bulan puasa. Mereka juga sebenarnya tahu kalau ada Perda yang melarang memberi sedekah di jalanan atau tempat umum.

“Mereka sebenarnya tahu adanya Perda ketertiban umum, tapi karena ini bulan puasa maka mereka ingin lebih beramal lagi agar barokah,” lanjutnya.

Selanjutnya ia mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi memberi sedekah di jalanan umum. Disarankan agar masyarakat hendaknya memberikan sedekah di tempat-tempat yang telah tersedia dan resmi. Apalagi saat ini banyak lembaga atau panti-panti yang mengurusi orang miskin dan dikelola masyarakat.

“Silakan alihkan bantuan sosial masyarakat itu ke tempat yang telah disediakan karena akan lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tukas Hari. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails