Jumat, Agustus 28, 2009

Pelayanan Kesehatan Publik Perlu Ditingkatkan

JAKARTA, MP - Permasalahan Ibu Kota Jakarta bukan saja menyangkut kebanjiran, kemacetan lalu lintas, kebersihan, pemukiman warga yang tidak teratur, kesejahteraan warga masyarakat, keamanan dan ketertiban. Namun, juga pelayanan publik terhadap soal kesehatan.

“Masalah pelayanan publik khususnya soal pelayanan kesehatan juga penting dan harus lebih ditingkatkan lagi,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Husein Alaydrus, SH kepada Metro Post di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, masalah pelayanan publik selama ini masih kurang memuaskan, bahkan mengecewakan masyarakat, terutama masyarakat miskin, seperti pelayanan kesehatan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masih banyak lagi.

Menurut dia, jeleknya pelayanan publik ini disebabkan oleh dua faktor. Yaitu pertama, karena masih maraknya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua, masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) Pemprov DKI Jakarta.

Lebih jauh dikatakan, politisi dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dikenal vokal ini, pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta perlu ditingkatkan lagi. Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun depan diperkirakan akan mencapai Rp 23,8 triliun.

Untuk itu, ia meminta agar anggaran sebesar itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Jakarta, juga meningkatkan kualitas SDM Pemprov DKI Jakarta, serta memperbaiki moral para PNS.

“Moral PNS Pemprov DKI Jakarta perlu diperbaiki agar dalam melakukan pelayanan publik tidak melakukan pungutan liar (Pungli),” pungkasnya.

Menyinggung masalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, menurut Wakil Rakyat yang terpilih kembali untuk periode 2009 – 2014 ini, mengatakan, dana untuk kesehatan bagi warga kurang mampu sudah cukup, cuma SDM yang ada di rumah sakit, dan di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini masih kurang. Dengan keluarnya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Sistem Kesehatan Daerah maka tidak ada lagi penolakan dari pihak rumah sakit milik pemerintah daerah terhadap warga miskin.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 63 Perda mengenai Sistem Kesehatan Daerah di sebutkan,“ Bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Khusus yang menolak rujukan dari Puskesmas, Rumah Bersalin atau dokter perorangan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 500 juta,”.

Dengan adanya Perda tersebut maka pihak rumah sakit tentu akan berfikir seribu kali untuk menolak warga miskin, apalagi mereka mempunyai kartu Gakin.

“Dan saya sebagai wakil rakyat mengimbau kepada pihak eksekutif untuk menjalankan Perda tersebut dengan konsisten, dan komitmen yang tinggi, serta bisa dipertangung jawabkan secara yuridis,” ujarnya. (dro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails