Jumat, Agustus 28, 2009

Kenaikan Tarif Air Tanah Resmi Berlaku

JAKARTA, MP - Pemprov DKI resmi menerapkan kenaikan tarif air tanah sejak bulan Agustus ini yang didasarkan pada Peraturan Gubernur No.37/2009 tentang Kenaikan Pajak Air Bawah Tanah yang disahkan pada Mei lalu.

"Kenaikan pajak air bawah tanah sudah diberlakukan mulai bulan ini. Payung hukumnya sudah diterbitkan tidak ada alasan penundaan. Tarif pajak air bawah tanah sudah disesuaikan dengan tarif yang baru," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid di Jakarta.

Kenaikan tarif itu direncanakan Pemprov DKI sejak dua tahun yang lalu yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya penurunan air tanah yang disebabkan oleh eksploitasi air tanah besar-besaran.

Reynalda mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan kenaikan air tanah yang hingga 14 kali lipat tarif sebelumnya itu meskipun masih ada pengusaha dan pengelola gedung yang keberatan. "Bagi pengusaha yang menolak kenaikan itu sebaiknya mengajukan masalah ke majelis pertimbangan pajak," katanya.

Pemprov DKI telah mengirim surat tagihan dengan menggunakan tarif yang baru ke seluruh pengelola gedung di ibu kota."Saya harap mereka mau mematuhinya," kata Reynalda.

Tarif pajak air bawah tanah yang semula Rp525 - Rp3 ribu permeter kubik naik menjadi Rp8 ribu - Rp20 ribu permeter kubik.

Tarif itu relatif lebih mahal daripada tarif air minum dari operator PAM, Pam Jaya dengan kisaran harga Rp1.050 - Rp14.650 permeter kubik yang memang dimaksudkan agar pengguna air tanah berpindah ke air PAM.

Direktur Utama PAM Jaya Hariadi Proyohutomo mengaku pihaknya telah mengantisipasi dampak lonjakan penyambungan yang akan terjadi atas kebijakan Pemprov tersebut.

"Kami sudah menyiapkan sejak awal tahun yang lalu. Namun kami belum memperkirakan berapa lonjakan pemintaan pasokan air minum yang akan terjadi," ujarnya.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) Yoshua L Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan jaringan dan kapasitas terpasang sejak setahun yang lalu.

Yoshua mengakui adanya lonjakan permintaan pasokan bagi pelanggan Aetra yang juga pelanggan air tanah yang diperkirakan sebagai dampak dari penerapan kebijakan kenaikan tarif air tanah tersebut. (yos/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails