Minggu, Agustus 23, 2009

Ormas Dilarang Razia Tempat Hiburan Malam

JAKARTA, MP - Organisasi masyarakat (Ormas) diingatkan untuk tidak melakukan razia terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

Kapolda sudah menyatakan dengan jelas, tegas, bahwa Ormas tidak punya kewenangan melakukan razia, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta.

Arie menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan razia adalah kepolisian, Satpol PP serta Dinas Pariwisata yang mengatur izin bagi seluruh hiburan di wilayah DKI.

"Kalau ada tempat hiburan yang melanggar jam buka, seharusnya dilaporkan ke pihak yang berwenang saja," ujarnya.

Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Agustus 2009 ke 1.129 entitas usaha hiburan di Jakarta mengenai Perda nomor 10/2004 tentang pengaturan jam buka tempat hiburan selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut usaha karaoke dan musik hidup masih bisa beroperasi dengan jadwal yang diperpendek yakni mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB.

"Tapi, kegiatan ini tidak boleh dilaksanakan pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, selama Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri," lanjut Arie.

Data Dinas Pariwisata menyebutkan pelanggaran aturan jam buka usaha hiburan mengalami kecenderungan penurunan sejak Perda tersebut diterapkan meskipun masih ada tempat usaha yang sampai harus disegel.

Pada 2005, jumlah pelanggaran mencapai 37 kasus (24 diperingatkan dan 13 disegel). 2006, 19 kasus (14 diperingatkan, 4 ditutup); 2007 terdapat 11 kasus (8 diperingatkan, 3 disegel) dan tahun 2008 ada 14 kasus (9 diperingatkan dan 5 disegel)."Mudah-mudahan tahun ini jumlah pelanggaran berkurang," ujar Arie. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails