Senin, Agustus 31, 2009

Kepres Perlindungan Budaya Minta Ditertibkan

JAKARTA, MP - Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan perlindungan beragam jenis seni budaya yang terdapat di Tanah Air sebelum menunggu usulan pembahasan rancangan UU perlindungan budaya.

Koordinator Majelis Benteng Pancasila, Pandji R Haditono, dalam keterangan tertulisnya Senin (31/8), mengatakan, usulan pembentukan uu perlindungan budaya membutuhkan proses yang memakan cukup banyak waktu.

Sementara itu, menurut Pandji, tindakan pengalihan kepemilikan kreasi seni budaya Indonesia oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab semakin sering .

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dapat menempuh politik "jalur cepat" dengan mengeluarkan keppres tentang perlindungan seni budaya sebagai payung hukum sementara.

Ia mengusulkan, muatan keppres tersebut mengatur antara lain pemberian perlindungan hukum nasional terhadap semua kreasi seni budaya anak bangsa termasuk ketentuan sistem kelola pengarsipan bersama-sama daerah dan masyarakat kreatif terkait.

Hal itu dapat dilakukan misalnya melalui pembuatan katalog baik digital maupun cetak yang kelak menjadi panduan praktik perlindungan serta pemanfaatan sebagai rujukan kesenian kebudayaan dan dunia kepariwisataan.

Sedangkan pengumpulan data, ujar dia, dapat dilakukan oleh para praktisi kreasi itu sendiri dalam bentuk digital yang siap dikirimkan melalui jaringan teknologi informasi baik ke pemerintah daerah maupun pusat.

Pandji menegaskan, keppres tersebut bisa mengurangi rasa kegelisahan atau kecemasan para praktisi kreasi SBI atas upaya klaim dari sejumlah pihak asing, dan juga menjaga rasa persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai wujud pengejawantahan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails