Selasa, Agustus 11, 2009

Jakpus Sulit Optimalkan Fungsi RTH

JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku sulit mengoptimalkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya, lantaran di sejumlah RTH terdapat gardu listrik.

Sedikitnya di 10 persen RTH di Jakpus terdapat gardu tersebut, seperti RTH di Jl Karawang, Jl Semarang, Jl Sukabumi, dan Jl Latuharhari. "Bagaimana mau mengejar target, jika ruang yang ada malah terdapat bangunan gardu listrik. Malah di Taman Suropati ada pos polisinya," kata Suzi Masitawati, kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakpus mengaku tidak akan membongkar gardu listrik yang sudah ada. Hanya saja, ke depan PT PLN diminta tidak membangun gardu listrik di lokasi RTH.

"Kalau yang sudah ada, itu kan ekses dari masa lalu. Karena kalau dipindah, mau dipindah ke mana? Sampai sekarang kita masih belum menemukan solusi terbaik masalah ini. Tapi saya sudah koordinasikan dengan PLN agar mereka ke depan tidak membangun gardu di lokasi RTH," tutur Suzi.

Banyaknya gardu listrik di lokasi RTH ini memang sudah ada sejak masa kolonial. Karena itu, sulit untuk dicarikan lokasi pengganti. Semuanya sudah terpetakan sesuai dengan kebutuhan jaringan.

"Banyak gardu listrik yang menggunakan lahan taman sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi sulit untuk dipindahkan. Dan kita tentunya akan mendahulukan kepentingan umum," ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah jika sejumlah RTH di Jakarta Pusat juga dimanfaatkan ormas-ormas tertentu untuk membangun gardu jaga.

"Setahu saya, pos-pos ormas tertentu tidak ada yang dibangun di atas RTH atau taman kota," katanya.

Menurut Suzi, sejauh ini Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan seksi pertamanan di kecamatan untuk melakukan penanaman pohon di bekas areal yang sebelumnya dikuasai pedagang kaki lima (PKL). seperti di kawasan Tanahabang, Senen, dan Joharbaru.

"Ini sebagai upaya agar para PKL tersebut tidak kembali berjualan di areal terlarang seperti RTH," ujarnya. (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails