Jumat, Juli 31, 2009

Agustus, BPLHD DKI Razia Air Tanah Dalam

JAKARTA, MP - Untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan menggelar razia pemakaian air tanah dalam di hotel-hotel, mal, industri, apartemen, dan gedung-gedung bertingkat. Razia ini akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Sedangkan target razia diantaranya kawasan Pondok Indah, Mega Kuningan, Manggadua, dan Sudirman.

Razia ini untuk mengantisipasi pemborosan pemakaian air tanah dalam. Sebab, jika dilakukan secara jor-joran, maka bisa mengakibatkan terkikisnya lapisan tanah. Jika itu terjadi, tidak hanya menyebabkan kekeringan saja, melainkan juga akan menyebabkan penurunan permukaan tanah. Berdasarkan, Undang-udanng Nomor 19 Tahun 2004 tentang Lingkungan Hidup dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pengguna air tanah dalam maksimal di kedalaman 100 meter. Namun kenyataan banyak yang mencapai 150 meter. Bahkan juga ada yang diduga hingga pada kedalaman 200 meter.

Karena itu, BPLHD DKI Jakarta akan menindak tegas para pemakai air tanah dalam yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Ancaman sanksinya berupa denda antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Sementara sanksi penjara antara 30 hari hingga 180 hari. Untuk itu, dalam penertiban, BPLHD DKI Jakarta akan menggandeng Kejaksaan dan Kehakiman.

"Dengan adanya Kejaksaan dan Kehakiman yang turut serta, kami bisa melangkah dengan berani. Tanpa mereka kami tidak bisa melakukan law enforcement," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, di sela-sela acara Pertemuan Asosiasi Pengelola Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Gedung Nyi Ageng Serang.

Kendati demikian, BPLHD DKI Jakarta tidak bisa memastikan penertiban bulan depan bisa menjaring seluruh pelanggaran. Sebab, deteksi pemakaian air tanah dalam masih dilakukan secara manual. "Pemantauan pemakaian air tanah masih terbilang sulit. Sebab, BPLHD DKI tidak memiliki alat ukur elektrik. Karena itu, pengecekan dilakukan secara manual," katanya.

Karenanya, tak heran selama ini tingkat pelanggaran pemakaian air tanah dalam belum terdekti secara maksimal. Misalnya, ada pengguna air tanah yang izinnya 300 meter kubik, namun kenyataanya bisa sampai 600 meter kubik. "Kelebihan tersebut perlu dipertanyakan," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar Rustamuddin menegaskan, pelanggar penggunaan air tanah dalam secara berlebihan merupakan tindakan pencurian. Dan hal ini harus dimasukkan dalam daftar hitam. Dengan begitu, pelanggar ini tidak bisa mengurus izin penggunaan air tanah dalam. "Itu untuk efek jera. Dan itu harus ditegakkan," ujarnya.

Lemahnya pengawasan itu, kata Mukhayar, mengakibatkan permukaan tanah di DKI Jakarta menurun, dan yang penurunan terdalam mencapai 200 sentimeter. "Ya, selama 17 tahun ini permukaan tanah Provinsi DKI Jakarta telah menurun dan yang paling parah sedalam 200 sentimeter," ungkapnya. (red/*b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails