JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap melakukan lelang investasi atau "beauty contest" bagi pelaksana Pekan Raya Jakarta (PRJ) tahun 2010.
"Tahun ini kami akan melakukan beauty contest untuk pengadaan PRJ tahun 2010. Kendati yang menang nantinya tetap PT JIExpo, kita sudah tidak melanggar hukum," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhayat di Balaikota Jakarta.
Lelang diadakan mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil Pemprov DKI Rabu (17/6) kemarin untuk membahas mengenai penyelenggaraan PRJ yang selama lima tahun terakhir dipegang oleh PT Jakarta International Expo (JI Expo) yang dinilai memenuhi asas monopoli.
Indikasi monopoli usaha ini, menurut Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan terjadi karena kesalahan dalam regulasi yang dibuat Pemprov DKI Jakarta yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta yang cenderung ke satu pelaku usaha.
"Salah satunya pada pasal 6 yang menyatakan PRJ secara permanen digelar di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Ramadhan.
Pasal itu mengikat pelaksanaan PRJ sehingga tidak dapat dipindahkan dan sekaligus menutup kemungkinan lelang pelaksanaan PRJ karena tidak mungkin dipindahkan.
"Kita tahu siapa pemilik lahan di Kemayoran itu. Jadi dengan ada perda itu, tidak mungkin PRJ dipindahkan ke lokasi lain," ujar Ramadhan.
Penunjukan langsung PT JI Expo disebut Ramadhan juga "membungkam" perusahaan-perusahaan lain yang seharusnya dapat menyelenggarakan ajang PRJ dengan lebih baik.
Jika tender dibuka, menurut Ramadhan malah akan menguntungkan bagi Pemprov DKI maupun masyarakat misalnya dengan mendapatkan harga tiket masuk yang murah. Harga tiket sekarang, Rp15-20 ribu perorang disebut Ramadhan tergolong mahal.
"Coba bayangkan kalau ada 10 orang, mesti bayar berapa tiket masuknya. Jadi PRJ menjadi tempat hiburan yang cukup mahal, tidak merakyat," katanya.
KPPU menyarankan agar Pemprov DKI segera melakukan perubahan Perda tersebut dan melaksanakan tender pelaksanaan PRJ secepatnya.
Ramadhan menyebut jika tahun depan pelaksanaan JFK tetap dilakukan monopoli, maka KPPU akan merujuk upaya terakhir yaitu mengadukan PT JIEXpo ke pengadilan karena telah UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal 17 UU No.5/1999 disebut pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli. Jika hal itu terjadi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi mulai pembatalan kontrak, pembayaran ganti rugi, hingga denda antara Rp 1-Rp 25 miliar. Selain itu, juga dikenakan sanksi pidana tambahan, yaitu pencabutan izin usaha dan pidana kurungan 2-5 tahun penjara bagi jajaran direksinya.
Sementara itu, Muhayat menyebut selama ini dilakukan penunjukan langsung kepada PT JI Expo karena Pemprov DKI menilai belum ada pihak yang sanggup menyiapkan sarana dan prasarana lengkap untuk menyelenggarakan ajang wisata belanja tahunan itu.
"Karena tidak ada saingannya, maka menunjukkan langsung kita lakukan. Namun demikian KPPU tetap menyatakan harus dilaksanakan beauty contest karena penyelenggaraan PRJ bergerak dibidang investasi," ujarnya. (mp/*a)
Jumat, Juni 19, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar