JAKARTA, MP – Dua kali Rumah Sakit Omni Internasional dirundung masalah dugaan malapraktek. Kasus pertama terjadi pada Prita Mulyasari (32), dan kedua pada bayi kembar Jared Christophel dan Jayden Christophel. Sebelumnya RS Omni, memenjarakan Prita Mulyasari. Namun mendapat dukungan dan perhatian Presiden dan anggota DPR RI.
Rumah Sakit tersebut digugat secara pidana dan perdata oleh orangtua bayi Jared dan Jayden Christopel. Kasus ini bermula saat Jared-Jayden diketahui mengalami kerusakan mata. Ibu keduanya, Yuliana Dharmadi, menduga ada kelalaian dari RS karena tidak mengawasi kesehatan bayinya saat berada di inkubator. Padahal, kata Yulia, dokter yang menangani Jared-Jayden telah mengetahu adanya kemungkinan kerusakan mata.
Sedangkan Prita, statusnya kini menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, telah dicabut. Prita dimungkinkan dapat kembali beraktifitas sebagai karyawan di sebuah Bank di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Selain itu, ibu dua anak itu, bebas pergi ke luar kota. "Info yang baru saya terima dari Prita, bahwa dirinya akan bekerja pada hari Senin," kata pengacara Prita, Slamet Yuono SH dari OC Kaligis dan associates, kepada wartawan.
Menurut Slamet, dengan dicabutannya status tahanan kota oleh PN Tangerang, Prita boleh melakukan aktifitasnya kembali baik bekerja maupun menjadi ibu rumah tangga, walaupun masih menjadi terdakwa. "Urusan kerja kita serahkan kepada Prita, pastinya pihak manajemen tidak keberatan dengan status Prita yang masih menjadi terdakwa," terang Slamet.
Sedangkan Kajati Banten Dondi K. Soedirman, dimutasi Kejaksan Agung (Kejagung) menjadi staf ahli pada Kejaksaan Agung. Begitu juga dengan, Kajari Tangerang Suyono yang akan mendapatkan giliran. Namun Kejagung menilai belum saatnya dilakukan pergantian posisi.
"Ada mutasi untuk 22 pejabat eselon II. Dalam 22 orang ini, salah satunya adalah Kajati Banten yang menjadi staf ahli di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan.
Ia menolak jika pergantian tersebut terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari. Kasus tersebut berkembang akibat penambahan pasal yang dilakukan pihak kejaksaan dan diduga terkait dengan gratifikasi pemeriksaan kesehatan gratis oleh RS Omni Internasional, yakni pihak yang bersengketa dengan Prita Mulyasari.
Menanggapi kasus Prita, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari, menegaskan bahwa Rumah Sakit (RS) Omni Internasional itu bukan RS internasional. "Saya akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama internasional yang dipakai beberapa rumah sakit," katanya di ruang VIP Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Menkes mengemukakan hal itu, setelah melakukan konferensi pers tentang pemberlakuan status waspada virus influenza tipe A subtipe H1N1 (d/h flu babi) di Indonesia. Didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes RI Tjandra Yoga Aditama, dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes RI dr Lily Sulistyowati, Menkes menyatakan RS Omni Internasional itu milik orang Indonesia.
"Masalahnya terkait kasus Prita (pencemaran nama baik) dan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun sejak Agustus 2008, karena itu kita nggak bisa intervensi sampai kasusnya selesai," terangnya.
Namun, katanya, bila kasusnya dalam ranah hukum sudah selesai dan RS Omni Internasional dinyatakan bersalah, maka akan ada tindakan dalam ranah kesehatan.
"Saya sebenarnya sudah memanggil pimpinan RS Omni Internasional bersama MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), bahkan saya sudah mengumpulkan data-data sebelum memanggil mereka," terangnya. Dalam pertemuan itu, katanya, disepakati untuk menunggu proses hukum yang berlangsung, kemudian MKDKI yang akan memberikan rekomendasi kepada Menkes. "Nanti, saya akan bertindak sesuai rekomendasi dari MKDKI itu. Yang jelas, saya juga akan menertibkan pemakaian nama internasional bagi rumah sakit swasta yang nggak ada kaitannya dengan lembaga internasional," katanya.
Ditambahkan Menkes, izin Rumah Sakit (RS) Omni Internasional bisa dicabut bila terbukti bersalah dan tingkat kesalahannya besar. "Bisa saja izinnya dicabut bila terbukti salah. Namun harus dilihat tingkat kesalahannya," tegas Menkes. Namun, ujarnya, karena kasus ini sudah berjalan di pengadilan atau masuk ranah hukum, tidak bisa diintervensi, terutama oleh departemen kesehatan.
Saat ini, kata Menkes, Departemen Kesehatan (Depkes) juga masih menunggu hasil proses di pengadilan. Apabila memang terbukti melakukan kesalahan disiplin kesehatan, Depkes baru bisa bertindak.
Polri mempersilahkan Prita Mulyasari melaporkan balik RS Omni Internasional ke polisi.
"Silahkan jika ingin melapor balik. Itu memang hak Prita," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira di Jakarta.
Menurut Abu Bakar, jika Prita akan melaporkan RS itu, tentunya laporan Prita akan ditindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku. "Dia mempunyai hak yang sama dengan pihak RS untuk memperoleh haknya dalam perlindungan hukum," tegas Abu Bakar.
Menurut informasi, penasihat hukum Prita sedang mempersiapkan bukti untuk melaporkan balik RS Omni Internasional. Termasuk, pelayanan Prita saat di rumah sakit.
Seperti diberitakan, Prita diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, oleh jaksa, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prita diminta agar ditambahkan pasal dalam UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Saat polisi menyerahkan BAP ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan Prita sebagai tersangka, Prita pun dijebloskan ke tahanan oleh jaksa.
Atas kasus ini, empat penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Prita, diperiksa Propam (Profesi dan Pengamanan). "Kita akan periksa apakah mereka melanggar kode etik profesi. Dan penanganan kasus Prita apakah sudah profesional atau tidak," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Oegroseno di Jakarta.
Dikatakannya, keempat penyidik sudah diperiksa Bareskrim, guna mengetahui kasusnya dan cross cek kasus yang ditangani. "Kalau Propam dan memeriksa etika profesinya, apakah sudah benar atau ada pelanggaran," ujar Oegroseno. (mi/ris)
Senin, Juni 15, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar