Jakarta, MP – Gedung bertingkat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, banyak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik bangunan sepertinya, enggan untuk membayar PBB. Pasalnya tunggakan pajak tidak dikenakan sangksi, hanya mendapatkan denda. Selain itu juga alamat pemilik gedung pun samar.
Untuk itu, Pemkot Jakarta Pusat berencana memasangi bangunan atau gedung yang menunggak PBB dengan spanduk bertuliskan 'Gedung/Tanah Ini Belum Bayar Pajak'.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni, saat memimpin rapat evaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Menurut Sylviana, tindakan itu terpaksa akan dilakukan menanggapi laporan sejumlah lurah yang menyebutkan banyak obyek pajak di wilayahnya yang tidak jelas alamat pemiliknya dan sudah lebih dari dua tahun tidak membayar pajak.
"Jika di wilayah masing-masing terdapat wajib pajak bandel yang tak membayar PBB, saya perintahkan kepada camat dan lurah untuk memasang spanduk ukuran besar yang bertuliskan bahwa bangunan atau tanah tersebut belum membayar pajak," tegas wanita nomor satu di Pemkot Jakarta Pusat ini.
Langkah tersebut, katanya, akan dilakukan sebagai upaya meningkatkan perolehan pajak di Jakarta Pusat. "Ini juga kita lakukan sebagai bentuk 'shock therapy' bagi para wajib pajak yang nakal," katanya. Akibat banyaknya penunggak PBB, pendapatan APBD DKI berkurang. Otomatis pembangunan di Jakarta Pusat, tidak dapat berjalan. (mp/a)
Jumat, Juni 26, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar