JAKARTA, MP -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat peredaran silikon serta zat kimia berbahaya lainnya, menyusul tertangkapnya dokter palsu yang merugikan banyak pasiennya.
"Ini harus diatur tata niaga peredaran silikon, karena produk ini tergolong obat berbahaya," kata Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir di Jakarta, Rabu (24/6).
Seharusnya setiap peredaran silikon, alat suntik, vitamin yang disuntikkan ke dalam tubuh serta zat kimia sejenis, harus terpantau oleh dinas terkait. Pihak yang membeli harus bisa menunjukan surat izin menggunakan alat-alat tersebut, sehingga peredaran dan penggunaan silikon dapat dipertanggungjawabkan.
"Salon kecantikan pun tak boleh menyuntikkan, kecuali dokter dan yang punya izin praktek yang boleh," tambahnya.
Menanggapi banyaknya korban yang telah di suntik Asmari, dokter palsu yang ditangkap Polda Metro Jaya, YLKI meminta para korban untuk menceritakannya ke publik. Meski para korban tak sedikit dari kalangan artis, istri pejabat publik serta istri pengusaha, tetapi pengakuan para korban akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya. "Jangan sampai kasus tersebut terulang," lanjutnya.
Suntikan cairan kimia berupa silikon yang dilakukan oleh dokter palsu tersebut, menurut Huzna bakal membahayakan tubuh pasiennya, setelah 15 hingga 20 tahun kedepan.
"Masyarakat harus waspada atas tindakan ilegal ini," tegasnya kembali, menyingkap terbongkarnya praktek ilegal dari dokter palsu Asmari yang sudah menjalankan kegiatannya sejak tujuh tahun lalu.
Kasus silikon ini mengemuka setelah polisi menangkap basah dokter palsu bernama Asmari (45) yang hanya lulusan SD, sedang menyuntik pasien di sebuah tempat prakteknya di kawasan Mampang Jakarta beberapa hari lalu.
Walaupun belum ada pengaduan korban atas perbuatan itu, namun sang dokter palsu tersebut tetap digelandang di kantor polisi karena disangka melanggar pasal 82 UU Kesehatan No.23/1992 dengan ancaman lima tahun penjara. (mp/*a)
Rabu, Juni 24, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar