Kondisi ini tentu sangat memperihatinkan. Untuk itu, Pemkot Jakarta Barat kembali mengintensifkan sosialisasi perihal bangunan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan di Kecamatan Kembangan. "Diharapkan dari sosialisasi ini warga mau mengurus sendiri perizinan rumah tinggalnya sesuai dengan prosedur yang ada," terang Muhammad Andi Maulana, Camat Kembangan, di sela-sela acara sosialisasi di Aula Kelurahan Meruya Utara, Kembangan.
Sosialisasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat untuk memberikan kesadaran terhadap warga yang hendak mendirikan bangunan terutama tempat tinggal. Sebab, selama ini masyarakat masih menganggap pengurusan IMB itu sulit, berbelit-belit, dan butuh biaya besar. "Padahal, tata cara mengurus IMB itu mudah karena sudah diatur dalam perda, baik cara pengurusan surat menyuratnya hingga besar biaya retribusi yang dikenakan," ungkap camat.
Andi juga berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat sebaiknya tidak lagi mempercayakan pengajuan IMB dan surat-menyurat lainnya kepada perantara atau calo. Sehingga, biaya yang dikeluarkan tidak besar. Apalagi, prosedurnya sudah diketahui. "Diharapkan dari sosialisasi ini warga akan mau mengurus sendiri perizinan sesuai dengan prosedur yang ada. Jangan melalui perantara," tambah Andi.
Sementara Kasudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat, HM Sambas, menjelaskan, sosialisasi ini akan
dilakukan secara bertahap di delapan kecamatan. Target dari sosialisasi ini, yakni untuk memperbaiki pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan bangunan dan warga sadar untuk mengurus IMB tanpa melalui perantara. "Kalau masyarakat telah sadar tentang mengurus IMB, mereka akan tergerak melegalkan bangunannya dengan surat-surat yang resmi. Dan dengan begitu PAD kita bisa lebih baik," ujar Sambas.
Terkait maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Barat, menurut Sambas, disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur perizinan. Hal ini dibuktikan berdasarkan pemberkasan selama tiga tahun terakhir, sekitar 60 persen dari bangunan rumah tinggal tidak mengantongi IMB. "Kita berharap dari sosialisasi ini, pendirian bangunan yang tanpa izin menjadi nol persen," tandasnya.
Sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut tampak antusias mendengar penjelasan dari petugas terkait perizinan dan perihal bangunan. "Ternyata membuat dan mengurus IMB tidak sesulit yang beredar selama ini," tutur Hendra (45), warga Meruya Utara. Hal senada juga, dikatakan Welly Hanjaya (47), pembuatan IMB tidaklah sesulit yang dibayangkan. “Petugas pelayanan di kecamatan sangat baik, warga yang mengajukan permohonan langsung dilayani,” ujarnya kepada Metro Post. (ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar