JAKARTA, MP - Pemerintah DKI Jakarta belum merealisasikan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Koordinator aksi unjuk rasa dari Universitas Pancasila, Gerry, di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat ini realisasi RTH baru sekitar 10 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta yaitu mencapai 65 ribu hektare.
"Seharusnya luas RTH di Jakarta kurang lebih 19 ribu hektare. Untuk itu masih perlu penambahan yang cukup signifikan," katanya di sela aksi di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, berkenaan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.
Menurut dia, jika RTH di DKI Jakarta terealisasi sesuai dengan undang-undang maka akan berdampak positif pada penurunan suhu antara 1-2 derajat celcius.
"Dengan RTH yang memadai maka pemanasan global bisa ditekan," katanya.
Ia menjelaskan, dengan belum terealisasinya RTH 30 persen pihaknya mengimbau kepada pemerintah agar merekonstruksi aspek politik, hukum, sosial budaya dan peduli kepada lingkungan.
Hari Lingkungan Hidup se-Dunia selain diperingati oleh unsur mahasiswa juga oleh beberapa LSM lingkungan hidup.
LSM tersebut membagi-bagikan pohon produksi kepada pemakai jalan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia yang didukung langsung oleh Pusat Konservasi Tumbuhan - Kebun Raya Bogor.
RTH yang ada di Jakarta antara lain Taman Ayodya yang diresmikan pada 15 Maret 2009. Taman ini dibangun dengan anggaran Rpl 2,1 miliar dengan luas 7.500 meter persegi, terdiri dari danau seluas 1.500 meter persegi, `jogging track` seluas 1.700 meter persegi. Taman itu juga dilengkapi dengan 200 pohon dan dua gazebo.
Selain itu ada lagi Taman Menteng serta beberapa RTH yang ada di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya di Kecamatan Gandaria Selatan, Kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, dan Kecamatan Lenteng Agung.(mp/ant)
Sabtu, Juni 06, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar