Gagasan untuk mengintegrasikan reklame dengan bangunan karena belakangan papan reklame dan baliho sudah mengganggu keindahan kota. Dinas P2B DKI sendiri telah menerjunkan Tim Penilai Arsitektur Kota (TPAK) untuk melihat dampak keberadaan reklame yang mulai menjamur. Penilaian TPAK, reklame yang berdiri sendiri di jalan-jalan ibukota seperti billboard dan baliho sudah menggangu keindahan kota dan arsitektur bangunan.
Penyebabnya, ketinggian reklame sudah menutupi gedung-gedung sehingga keindahan arsitektur gedung yang telah lulus dari penilaian TPAK tidak kelihatan. “TPAK menyatakan sudah susah menentukan arsitektur gedung agar Jakarta lebih indah, sekarang malah tidak kelihatan karena tertutup billboard atau baliho yang tinggi sekali,” kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD DKI di ruang kerja Komisi D, Selasa (26/5).
Penilaian TPAK, akhirnya membuahkan usulan agar reklame diintegrasikan dengan tampak bangunan gedung, medianya bisa berupa baliho atau billboard. Alternatif lain, bisa menggunakan layar monitor besar seperti, reklame megatron, videotron, dan large elektronic display (LED).
Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam perda baru yang saat ini tengah digodok. “Saat ini sedang dibahas, masih dalam verbal,” ujar Hari. Ketika ditanya kapan diimplementasikan peraturan baru tersebut, Hari menyatakan belum tahu sama sekali. Kendati demikian, jika peraturan itu sudah jadi, Dinas P2B telah menentukan kawasan proyek percontohan untuk penyelenggaraan reklame tempel itu yaitu di kawasan Sudirman-Thamrin.
Di Sudirman-Thamrin, akan dikaji disain arsitektur bangunan yang cocok untuk menempelkan reklame. “Jadi ini bukan berarti seluruh tampak bangunan bisa dijadikan tempat reklame,” terangnya. Bagi pembangunan gedung baru, ke depan Dinas P2B akan meminta dalam disain arsitektur sudah terintegrasikan dengan tampak bangunan untuk penempelan reklame.
Hari membantah dengan wacana tersebut akan memotong habis 163 titik lokasi reklame yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2000 mengenai Pola Penyebaran Peletakan Papan Reklame di DKI Jakarta. “Tidak semuanya akan dibongkar. Akan diperhatikan mana yang mengganggu atau tidak,” tegasnya.
Dewan Bergeming
Rencana untuk mengatur tata letak reklame sepertinya akan menemui jalan berliku. Pasalnya, DPRD DKI tampaknya tak menyetujui rencana tersebut. Dewan menilai, penggunaan perangkat reklame seperti megatron, videotron, dan LED dapat memboroskan energi. Dari segi pemasukan negara juga tidak menguntungkan karena seluruh produk tersebut merupakan barang impor.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, menyatakan, tidak mungkin direncanakan reklame terintegrasi menjadi satu dengan tampak bangunan gedung. Karena penyusunan izin mendirikan bangunan sebuah gedung dengan izin penyelenggaraan reklame dilakukan terpisah. “IMB dulu, baru izin reklame menyusul. Jadi saya pikir ini usulan yang mengada-ada saja,” nilai Sayogo.
Menurutnya, wacana ini perlu dikaji ulang. Pasalnya, Sayogo melihat penghapusan reklame dengan tiang akan dialihkan ke dalam bentuk reklame megatron, videotron, dan LED. “Kelihatannya mau ke arah sana,” ungkapnya. Media reklame seperti itu boros tenaga listrik dan berbiaya mahal karena seluruh komponennya merupakan produk impor. Lagian, Pemprov DKI tengah menggalakkan program penghematan energi. “Ini merugikan negara dan tidak menguntungkan bagi devisa negara,” tambahnya lagi.
Dewan tetap menginginkan reklame seperti papan atau billboard tidak dihilangkan. Jika dinilai merusak estetika, Pemprov DKI diminta untuk mengatur batas ketinggian papan dan tiang billboard atau baliho agar tidak menutupi arsitektur bangunan. Dia juga meminta agar Pemprov DKI jangan mau didikte oleh pengusaha reklame dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2000 dan Perda No 7 tahun 2004. “Selama ini seolah-olah terkesan pengusaha reklame mendikte aturan yang ada. Itu yang saya tidak mau,” tegasnya. ** (mp/bjc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar