Kamis, Mei 28, 2009

Produk Makanan Wajib Pakai Label Halal

JAKARTA, MP - Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar menegaskan, dalam Rancanangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) seluruh industri dan dunia usaha yang bergerak pada produk makanan di tanah air diwajibkan untuk menggunakan sertifikasikasi berlabel halal.

RUU-JPH yang sedang dibahas di DPR sekarang ini, diharapkan akan menjamin mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat secara luas. Sekarang DPR masih membahas rencana undang-undang itu untuk disyahkan menjadi undang-undang, kata Hasrul Azwar yang didampingi beberapa anggota DPR kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).

Dia mengatakan, bila RUU-JPH itu sudah disyahkan menjadi UU seluruh industri dan dunia usaha makanan wajib untuk menggunakan sertifikasikasi berlabel halal.

Bagi peruduk usaha makanan yang tidak menggunakan atau memalsukan merk label halal, akan dikenakan sanki hukum yaitu hukuman pidana kurungan selama dua tahun dan denda materi sebesar Rp1 miliar.

Label halal itu sebetulnya sudah dilakukan di beberapa negara antara lain Malaysia, Australia, Inggris, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sedangkan di Indonesia masih dalam pembahasan oleh anggota legislatif.

Makanan yang berlabel halal sekarang ini sudah banyak diminati oleh masyarakat luas baik Muslim maupun non-Muslim, karena kebersihan dan mutu makanan itu sudah terjamin.

Tujuan UUJPH ini adalah untuk melindungi mutu makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, karena selama ini banyak sekali asumsi bahwa produk makanan yang beredar di pasaran luas diduga banyak menggunakan bahan yang tidak halal.

Setelah UUJPH ini diberlakukan pemerintah akan menindaklanjutinya dengan peraturan pemerintah(PP) dan membentuk lembaga resmi sebagai pengelolanya.

Lembaga itu nantinya akan dilengkapi dengan tenaga dari berbagai disiplin ilmu antara lain dokter, pakar biologi, dan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, katanya, terlebih dahulu harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan tenaga ahli yakni Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi kesehatan.

Makanan yang akan disertifikasi itu sebelumnya diperiksa secara medis mulai dari bahan baku, produksi, pengolahan sampai ke pemasarannya, setelah jenjang pemeriksaan itu dilakukan baru diberikan label halal.

Ratusan jenis makanan yang akan dilabel hahal itu nantinya antara lain produk makanan kaleng, abon, dan berbagai jenis kosmetek.** (mp/a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails