Kamis, Mei 28, 2009

Carrefour Mega Mall Pluit Terancam Ditutup

JAKARTA, MP - Nasib Carrefour Mega Mall Pluit, Jakarta Utara di ujung tanduk. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tengah memproses pemeriksaan persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Jika proses pemeriksaan yang sedang berlangsung membuktikan perusahaan ritel asal Perancis itu terbukti melanggar aturan, maka Carrefour Mega Mall Pluit akan disegel mati atau ditutup.

Permasalahan Carrefour Mega Mall Pluit merebak ketika warga mendesak agar Pemprov DKI menutup perusahaan ritel itu. Dengan alasan telah melanggar pasal 4 ayat 1 huruf b dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Pasal itu mengatur jarak pendirian hipermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan harus memperhatikan lokasi pasar tradisional. Tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Namun, lokasi Carrefour itu berjarak kurang dari 2,5 kilometer dengan pasar tradisional Muara Karang, Jakarta Utara.

Terkait kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menjelaskan Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan mengenai persyaratan perizinan bangunan pusat perbelanjaan tersebut. Jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi oleh Carrefour, maka akan dilakukan penutupan. “Kalau memang alasannya kuat untuk ditutup maka saya tidak akan ragu-ragu untuk menutupnya,” tegas Fauzi Bowo. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga akan meminta kewajiban persyaratan dalam Perpres No 112/2007 segera dipenuhi.

Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengecek tentang keberadaan pasarnya. Namun bagaimana menterjemahkan sistem perekonomian yang dianut di Jakarta yakni ekonomi digerakkan tidak hanya oleh pengusaha kecil, menengah, dan besar namun juga ada koperasi. “Kalau disinergikan keempatnya, maka saya yakin tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Tindakan pemeriksaan tersebut bukan untuk mematikan perusahaan ritel di Jakarta, melainkan ingin melakukan penataan dan pembinaan pasar dan hipermarket yang tidak saling mematikan usahanya. Karena itu, lanjut Fauzi, pihaknya akan mencari solusi yang terbaik agar konflik ini bisa diselesaikan dengan baik.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI, Hari Sasongko, menambahkan, masalah Carrefour Mega Mall Pluit saat ini sedang dalam pemeriksaan. Hari belum bisa menentukan kapan proses pemeriksaan itu akan selesai. “Yang pasti kita akan selesaikan secepatnya, supaya jangan berlarut-larut,” kata Hari Sasongko, Kamis (29/5).

Sedangkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani mengatakan belum terlalu mengetahui duduk permasalahan konflik antara warga setempat dengan pemilik Carrefour Mega Mall Pluit. Dia sudah menugaskan instansi terkait seperti Dinas P2B DKI agar memeriksa kasus ini untuk mencari solusinya. “Saya coba pelajari kasus ini. Nanti saya minta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan,” kata Sarwo di Balaikota DKI.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, menjelaskan masalah ini masih dibahas di lingkup Pemprov DKI. Karena yang berhak melakukan penyegelan atau penutupan bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta. Tindakan yang bisa dilakukan Pemkot Jakarta Utara yaitu memberikan masukan kepada Dinas P2B sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta. “Saya hanya bisa memberikan masukan saja,” kata Bambang.

Menanggapi kasus itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, mengatakan, problema ini merupakan masalah klasik yang selalu terjadi di ibukota. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI kurang tegas dalam menerapkan Perda No 2/2002.

Sekedar untuk diketahui, tidak hanya Carefour Mega Mall Pluit yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Tetapi hal yang sama juga berlaku pada pengelola Koja Trade Mall (KTM) Koja jaraknya hanya dipisahkan jalan dengan panjang lima meter dengan Pasar Koja Baru milik PD Pasar Jaya. Padahal sebelumnya Dinas P2B DKI Jakarta sempat mengsegel pusat perbelanjaan tersebut. Namun itu hanya sementara, sekarang KTM masih bias beroperasi.

“Ah, percuma mas. Semua permainan oknum petugas P2B paling juga sebentar disegel-nya hanya sekedar minta setoran. Sudah cerita lama,” aku Ahmad, pedagang di Pasar Koja Baru dengan nada pasrah. Dan pria yang sudah puluhan tahun berdagang di pasar tradisional itu mengaku mengalami penurunan omset setelah KTM beroperasi. ** (cok/mp/bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails