JAKARTA, MP - Perubahan peruntukan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari pemukiman menjadi kawasan komersial masih belum jelas. Sebab, masih menunggu evaluasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) sebelum mengubah peruntukan kawasan tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan Pemprov DKI tidak memiliki maksud mengubah Kemang seluruhnya menjadi kawasan komersial. “Saya belum memberikan pernyataan apa pun tentang hal itu,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (13/5). Dinas Tata Ruang DKI, kata Fauzi Bowo, saat ini sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perkembangan kondisi objektif di lapangan.
Pelanggaran peruntukan Kemang yang terjadi sekarang, ungkapnya, sebagai konsekuensi dari adanya perizinan-perizinan di masa lalu yang sekarang masih berlaku. “Misalnya pembangunan perumahan dengan high density (kepadatan tinggi). Aturan ini akan kita masukan dalam RT/RW 2010,” ujarnya.
Evaluasi yang dilakukan merupakan evaluasi RTRW DKI secara menyeluruh, termasuk evaluasi kajian peruntukan kawasan Kemang. Hasil evaluasi RT/RW baru akan disampaikan pada tahun 2010 dan akan berlaku untuk lima tahun ke depan. “Sekarang ini masih proses. Nanti hasilnya akan diumumkan,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Muhayat memastikan tidak akan mengubah kawasan Kemang menjadi pusat hiburan malam. Jaminan ini untuk menjawab penolakan sebagian warga yang khawatir dengan pengalihan peruntukan itu akan membuat kawasan tersebut dijadikan pusat hiburan malam. Dia menjelaskan dalam rancangan Pemprov DKI, pemutihan kawasan Kemang dari daerah pemukiman menjadi pusat komersial dan perdagangan itu tidak ada kaitannya dengan pembangunan hiburan malam. “Antara bisnis dan hiburan berbeda. Yang akan digarap Pemprov bagaimana menyikapi banyaknya bangunan pemukiman yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi pertokoan, restoran, kafe serta hotel,” terangnya.
Sementara itu, dengan banyaknya tempat-tempat bisnis dan hiburan di kawasan Kemang, Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto menyatakan itu merupakan bukti ketidakkonsistenan dalam menata ruang di wilayahnya. Dia juga mencermati lemahnya kinerja Dinas Tata Ruang dalam melakukan penataan ruang dan memberikan pelayanan ketatakotaan. Sebagai buktinya, alokasi anggaran dalam APBD 2008 hanya terserap sebesar 74,4 persen. Dari yang dianggarkan sebesar Rp 42,889 miliar, namun hanya terserap Rp 32,91 miliar.
Hingga saat ini, Sayogo menegaskan dewan belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait alih fungsi peruntukan Kemang. Dewan tetap mempertahankan peruntukan awal kawasan tersebut. Kendati demikian, dia mengakui dalam Perda RTRW, gubernur mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi dan mengubah peruntukan tata ruang suatu wilayah.
Wacana alih fungsi kawasan Kemang pertama kali dicetuskan Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko yang memaparkan kawasan Kemang akan dijadikan kawasan komersial dengan konsep kampung modern. Artinya tidak boleh terdapat gedung tinggi di kawasan tersebut. Menurutnya, pemutihan daerah Kemang dari kawasan pemukiman menjadi kawasan komersial tidaklah melanggar perda. Langkah pemutihan merupakan langkah koreksi dari pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran yang dimaksud melakukan perbaikan jalan.** (mp/bjc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar