JAKARTA, MP - Pengurus Himpunan Pedagang Farmasi (HPF) Pasar Pramuka, Jakarta, mengaku mengalami kesulitan untuk memantau masuknya obat tanpa izin (ilegal) dan obat palsu ke kios apotek yang ada di pasar tersebut. Padahal, pasar obat Pramuka cukup ramai dikunjungi konsumen yang mencari obat dengan harga terjangkau. "Kami sulit memantau karena pemasok obat di sini selain Pedagang Besar Farmasi (PBF), juga dari transaksi sesama kios apotek," kata Sekretaris HPF Pasar Pramuka Revaldi, Rabu (27/5).
Dia mengatakan pasokan obat dari HPF agak lebih terjamin, namun dari transaksi antarkios lebih sulit dipantau. Selain masuknya sulit dipantau, khusus obat palsu juga susah diketahui dengan pengamatan langsung karena memiliki bentuk dan ukuran yang sama dengan obat asli.
"Untuk mengetahui obat palsu itu harus melalui pemeriksaan di laboratorium," kata Revaldi.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran obat palsu dan obat tanpa izin, katanya, HPF Pasar Pramuka telah mengeluarkan surat edaran kepada para anggota yang berjumlah 403 kios, untuk tidak memperdagangkan obat dimaksud.
Dalam surat edaran tanggal 7 April 2009 diingatkan, kepada pemilik apotek rakyat untuk tidak memperjualbelikan obat atau suplemen tanpa izin obat illegal impor, obat palsu, dan kedaluwarsa.
Di samping itu, HPF Pasar Pramuka secara rutin melakukan penyuluhan bersama jajaran Dinas Kesehatan Jakarta Timur, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Bagi yang terbukti memperdagangkan obat ilegal dan palsu, katanya, HPF akan memberikan sanksi berupa peringatan. Sementara saksi lainnya berupa penutupan sementara, hingga pencabutan izin dilakukan dinas kesehatan.
"Bahkan, bila ditemui pelanggaran hukum, akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menindak," katanya.
Selama tahun 2009, katanya, terdapat tiga pemilik kios yang sudah mendapat teguran dan ditutup sementara dinas kesehatan.
"Sedangkan satu pemasok yang terbukti memperdagangkan obat yang tidak memiliki registrasi, kasusnya kini ditangani Polsek Matraman," katanya.
Departemen Kesehatan (Depkes) RI beberapa waktu lalu melaporkan bahwa di Indonesia jumlah obat palsu yang beredar di pasaran sekitar 1 persen dari total obat yang diperdagangkan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat palsu merupakan jenis obat yang diproduksi pihak yang mendapat mandat kewenangan dan telah teregistrasi resmi namun ditiru secara ilegal.
Dia juga mengatakan, penjualan obat di Pasar Pramuka setahun belakangan mengalami penurunan hingga 25 persen.
"Saya tidak mengerti kenapa penjualan turun. Mungkin karena ekonomi sedang sulit, sehingga masyarakat hanya membeli obat ketika sudah sakit parah," katanya.
Desak Peremajaan
Sementara itu para pedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur, juga mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melakukan peremajaan pasar tersebut. "Semestinya pasar yang diresmikan Gubernur Ali Sadikin pada 1972 ini sudah diremajakan," kata Revaldi, Sekretaris Himpunan Pedagang Farmasi (HPF) Pasar Pramuka.
Menurut dia, banyak infrastruktur di pasar tersebut yang kondisinya tidak bagus lagi seperti ubin, rolling door, dan instalasi listrik.
Revaldi mengungkapkan, sewaktu memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 2004, para pedagang dijanjikan akan ada peremajaan pasar oleh pihak Perusahan Daerah (PD) Pasar Jaya, sebagai pengelola pasar.
Untuk menempati satu kios di lantai I, menurut Revaldi, pedagang obat membayar Rp55 juta dan lantai II Rp44 juta.
Pedagang asal Sumatera Barat itu mengaku tidak mengerti mengapa hingga saat ini belum dilakukan peremajaan pasar tersebut. "Kita rakyat kecil memang serba sulit," katanya.
Pendapat senada juga diungkapkan Ketua Persatuan Pedagang Burung Pasar Pramuka H. Heru Sukrisno. Menurut dia, pedagang pasar burung juga mengharapkan peremajaan Pasar Pramuka dipercepat.
"Melihat kondisi kios-kios burung di sini, termasuk jaringan listriknya, memang sudah pantas diremajakan," kata pemilik Usaha Dagang (UD) Persojo itu.
Meksi setuju peremajaan pasar, namun pedagang pasar burung kata Revaldi, tidak setuju direlokasi (dipindahkan) ke Cibubur. "Kalau peremajaan kita setuju, namun relokasi akan kami tolak," katanya.
Dia mengatakan para pedagang burung telah menempati Pasar Pramuka sejak 1975, dengan izin HGU selama 35 tahun. "Kita berharap pada tahun 2010, izin kita diperpanjang," katanya.
Pihak PD Pasar Jaya yang mengelola 151 pasar tradisional beberapa waktu lalu merencanakan akan melakukan peremajaan 55 unit bangunan pasar yang sudah berusia 25 tahun.
Pasar Pramuka dikenal sebagai pasar dengan jumlah pedagang obat dan burung terbesar di Jakarta. Jumlah kios obat di pasar ini sebanyak 403, sedangkan kios burung sekitar 250.
Meski diresmikan pada 1972 oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, pasar ini baru dibuka resmi Presiden Soeharto, 29 Agustus 1981. Pemprov DKI Jakarta pada 2007 berencana memindahkan semua pasar burung dan unggas, termasuk pedagang burung Pramuka, ke kawasan Cibubur.
Pemindahan ini dikaitkan pelarangan lima jenis unggas, yaitu ayam mentok, angsa, burung dara, dan burung puyuh di kawasan pemukiman, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus H5NI (flu burung).** (mp/cok/a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar