Rabu, Mei 27, 2009

Pengembang Harus Perhatikan Lingkungan

JAKARTA, MP- Pengamat lingkungan Dede Irving Hartoto mengingatkan agar pengembang kawasan Muara Angke menjadi pelabuhan modern di masa datang harus memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.

"Pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan dalam jangka panjang, 15, 20 hingga 25 tahun. Jangan melihat dari kepentingan jangka pendek," kata pakar konservasi lingkungan itu, Rabu (27/5).

Dampak lingkungan, lanjut dia, mesti dihitung betul oleh pelaku pembangunan sehingga tidak merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Apalagi, katanya, dari hasil penelitian Badan Koordinasi Stabilitas Nasional (Bakostranas) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dampak perubahan iklim telah menyebabkan permukaan tanah di Jakarta turun sedalam 6 cm/tahun.

"Kita berharap pembangunan kawasan pantai di Jakarta jangan sampai memperparah kondisi Jakarta ke depan," katanya.

Dede menyebutkan, kawasan Muara Angke merupakan kawasan yang selalu banjir akibat gelombang laut. Tentunya harus menjadi perhatian pengembang kawasan ini.

"Oleh sebab itu, berbagai tahapan dalam pembangunan sebuah kawasan harus dilalui misalnya harus ada kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," katanya.

Dia mencontohkan, banjirnya kawasan jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, terjadi karena pembangunan tidak memperhatikan lingkungan.

"Kawasan itu merupakan daerah limpahan banjir, namun pembangunan jalan tidak mempertimbangkan hal tersebut," katanya.

Sementara itu dari sisi ekonomi, kata Dede, harus dilihat apakah pengembangan Muara Angke akan memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi kepentingan rakyat.

Peneliti Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, harus dikaji siapa yang paling diuntungkan dari pengembangan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Di samping itu harus dilihat sejauh mana penerimaan sosial masyarakat sekitar terhadap keberadaan pembangunan.

"Dari sosial budaya, pengembangan Muara Angke jangan sampai menimbulkan gesekan dengan masyarakat sekitar," katanya mengingatkan.

Sesuai dengan master plan yang disusun Pemda DKI Jakarta pada 2006, kawasan Muara Angke akan dikembangkan menjadi kawasan pelabuhan modern.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Kawasan Pelabuhan Perikanan dan Pendaratan Ikan (PKPPPI) Muara Angke , Sutrisno, di kawasan tersebut akan dibangun perumahan nelayan, ECO Marine Centre yang akan dikembangkan restoran Pujiseri, taman, hotel konferesi dan guest house, serta pelabuhan penyeberangan kapal menuju Pulau Seribu.

Selain itu juga pelabuhan perikanan dan penunjang seperti gedung pelelangan ikan, kolam pelabuhan, pasar grosir, pengeringan dan pengelolaan ikan, dok dan galangan kapal, pergudangan pelabuhan dan gedung serba guna.

Marunda Dijadikan Pantai Publik

Sementara itu di tempat terpisah, Dinas Tata Ruang DKI Jakarta menyatakan akan mengalokasikan sebagian pantai Marunda untuk pantai publik. Hal itu diungkapkan untuk menjawab protes yang diajukan oleh masyarakat sekitar terkait rencana Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan kawasan tersebut menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda.

"Pasti akan dialokasikan pantai publik. Itu janji saya," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko di Jakarta, Rabu (27/5).

Ia mengaku belum tahu berapa panjang pantai yang akan dialokasikan untuk pantai publik karena masih dalam tahapan perancangan. "Tapi pasti akan dibuat pantai publik karena kawasan Marunda itu panjang dan lebar," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Marunda menyatakan protes mengenai penggunaan kawasan pantai Marunda sepanjang 1,7 kilometer untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DKI yang sedang dalam perencanaan.

Selain menginginkan adanya pantai publik yang bisa diakses gratis, warga juga meminta ganti rugi lahan yang sesuai jika benar kawasan pantai tersebut akan digunakan untuk kawasan industri.

Sementara itu, Wiriyatmoko menyebut memang sebagian pantai akan digunakan untuk KEK, untuk membuat pelabuhan barang internasional yang direncanakan bernama Ali Sadikin (mantan Gubernur DKI Jakarta). Namun sebagian diantaranya akan digunakan sebagai pantai bebas.

"Luas totalnya belum tahu, nanti saya hitung dulu. Di sana misalnya ada jalan sejajar BKT, kita rencanakan bisa melalui itu," ujarnya.

Sementara itu, UU KEK diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini. Dalam rangka mempercepat penyelesaian RUU tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR mendatangi Pemprov DKI untuk mendapatkan masukan mengenai implementasi UU tersebut.

"Kita tidak mau kalau UU sudah jadi akan menjadi hambatan pada implementasinya. Oleh karena itu, kami harapkan masukan dari Pemda," ujar Ketua Pansus Irmandi Lubis.

Irmandi menyebut penerbitan UU tersebut diharapkan tidak seperti penerbitan UU No.51/1999 tentang Pemerintahan Kota Batam yang disebutnya mengakibatkan adanya stagnasi kegiatan karena tidak jelasnya fungsi-fungsi antara pemerintah selaku regulator dan badan usaha.** (mp/ucok/a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails