Kamis, Mei 07, 2009

Kasus Perceraian di Jakarta Masih Tinggi

JAKARTA, MP - Perkawinan sepertinya bukan lagi menjadi hal sakral. Sebab, kasus perceraian di Jakarta masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama Makamah Agung, pada tahun 2007 penceraian di DKI Jakarta mencapai 6.218 kasus, terdiri atas istri gugat cerai suami 3.482 kasus, dan suami gugat cerai istri 2.115 kasus. Sedangkan pada tahun 2008 tercatat 5.193 kasus, terdiri atas istri gugat cerai suami 3.105 kasus, dan suami gugat cerai istri 1.462 kasus.

Direktur Urusan Agama Islam Departeman Agama, Mochtar Ilyas, mengakui masih tingginya angka perceraian di DKI Jakarta. Faktornya bervariasi, mulai dari masalah ekonomi hingga politik. Dan kasus tertinggi perceraian atas permintaan istri, yaitu mencapai 60 persen. “Walaupun ada penurunan dibandingkan tahun 2007 lalu, tetapi angka itu masih terbilang cukup tinggi. Dan jumlah itu telah menghasilkan ikhwat atau tebusan perempuan terhadap laki-laki sekitar Rp 600 juta. Padahal seharusnya, lebih besar bila tebusannya dari laki-laki,” ujar Mochtar Ilyas, Rabu (6/5).

Untuk menekan tingginya angka perceraian, menurut Mochtar Ilyas, Mahkamah Agung akan membuat Undang-Undang Terapan tentang Pengadilan Agama. Dengan UU yang baru itu, nanti segala sesuatu yang berkaitan dengan talak atau perceraian harus memenuhi beberapa persyaratan. Di satu sisi, biaya nikah dan cerai pun akan ditinjau kembali. "Sekarang biaya nikah cuma Rp 30 ribu, perceraian hanya Rp 10 ribu. Dengan biaya segitu sangat mudah dipenuhi oleh pasangan suami istri untuk memenuhi keinginan bercerainya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DKI Jakarta, Sadirin, mengatakan, pasangan suami-istri bermasalah yang datang meminta nasihat ke Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perwakinan (BP4) DKI Jakarta masih cukup banyak. Pada tahun 2008 mencapai 2519 pasangan, dan yang bisa didamaikan kembali 1.600 pasangan atau berkisar 64 persen. Dan sisanya sekitar 873 pasangan atau sekitar 36 persen tetap ke Pengadilan Agama untuk bercerai.

“Cukup banyak pasangan berselisih yang tidak berhasil kita selesaikan. Itu karena tingkat perselisihan dari kebanyakan pasangan tersebut sudah dalam kondisi kritis,” katanya seraya menambahkan tidak sedikit pasangan yang langsung mengajukan cerai ke Pengadilan Agama tanpa mengajukan mediasi ke BP4 DKI Jakarta.

Ia menuturkan, strata pasangan yang mengajukan gugat cerai di DKI Jakarta sudah mulai bergeser. Dari yang sebelumnya pasangan bercerai didominasi tamatan sekolah dasar sampai sekolah lanjutan tingkat pertama dengan status ekonomi rendah atau kecil. Tetapi, saat ini malah sebaliknya. "Perceraian justru lebih banyak dilakukan pasangan berpendidikan tinggi dengan status ekonomi mapan,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2008, wilayah Jakarta Selatan yang dikenal kawasan ekonomi mapan dan berpendidikan tinggi, ternyata cukup tinggi angka pasangan bermasalah yaitu 1.080 pasangan. Dan yang berhasil didamaikan 599 pasangan atau berkisar 55 persen, selebihnya 481 pasangan atau berkisar 45 persen ke Pengadilan Agama untuk bercerai.

Kemudian wilayah Jakarta Pusat, pasangan bermasalah sebanyak 313 pasangan, yang berhasil didamaikan 219 pasangan. Sisanya sebanyak 94 pasangan ke Pengadilan Agama untuk bercerai. Wilayah Jakarta Utara pasangan bermasalah sebanyak 221 pasangan, yang berhasil didamaikan 178 pasangan atau berkisar 80 persen. Sisanya sebanyak 45 pasangan ke Pengadilan Agama untuk bercerai. Wilayah Jakarta Barat, pasangan bermasalah sebanyak 325 pasangan yang berhasil didamaikan 209 pasangan. Sisanya sebanyak 116 pasangan ke Pengadilan Agama untuk bercerai. Wilayah Jakarta Timur, pasangan bermasalah sebanyak 440 pasangan, yang berhasil didamaikan 317 pasangan. Dan sisanya sebanyak 123 pasangan ke Pengadilan Agama untuk bercerai.

“Untuk menimalisir angka perceraian di Jakarta, kita telah melakukan berbagai upaya seperti mengadakan pembinaan atau pendidikan pra-nikah atau pascanikah, pelayanan konsultasi keluarga yang bermasalah, pemberdayaan ekonomi keluarga, pemilihan keluarga sakinah teladan, dan penyuluhan keluarga sakinah,” tandasnya.

Terkait dengan angka perceraian yang cukup tinggi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meminta kepada seluruh pengurus BP4 untuk terus meningkatkan konseling kepada keluarga yang bermasalah. Pasalnya, kondisi ini sejalan dengan perkembangan dan kedudukan Jakarta sebagai pusat berbagai kegiatan, seperti pemerintahan, perdagangan, ekonomi, social, budaya, politik dan lainnya.

"Dengan kondisi itu tidak menutup kemungkinan mempengaruhi kehidupan keluarga. Sehingga perceraian pun akan menjadi pilihan kalau dalam satu keluarga ada yang tidak cocok. Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya meminimalir dengan terus meningkatkan program konseling,” tandas wakil gubernur.

Seiring dengan tingginya angka perceraian, laju angka pernikahan juga meningkat. Dari catatan Kanwil Depag DKI Jakarta, untuk periode Januari–Maret 2009, di Jakarta Utara terdapat 1.727 pasangan menikah, di Jakarta Pusat terdapat 1.621 pasangan menikah, di Jakarta Selatan terdapat 3.302 pasangan menikah, di Jakarta Barat terdapat 2.514 pasangan menikah, di Jakarta Timur terdapat 3925 pasangan menikah, di Kepulauan Seribu terdapat 27 pasangan menikah.

“Jumlah keseluruhan dalam kurun waktu tiga bulan sejak tahun 2009 sudah mencapai 13.116 pasangan menikah. Sedangkan tahun 2008 lalu pasangan menikah mencapai 62.051 pasang,” kata Darminto, petugas Kanwil Depag DKI Jakarta.**(mp/bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails