JAKARTA, MP - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan parkir insentif on street pada pertengahan Mei di 109 lokasi batal dilakukan. Sebab, target pemberlakukan diperluas menjadi 410 lokasi. Karenanya, butuh waktu untuk penyesuaian administrasi. Dan ditargetkan akan mulai diterapkan pada 1 Juni mendatang bertepatan dengan hari Kelahiran Pancasila dan Deklarasi pasangan Fauzi Bowo-Prijanto pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2007 lalu."Setelah melalui banyak diskusi dengan instansi terkait, maka diputuskan pelaksanaan parkir insentif tidak jadi dilakukan pada pertengahan Mei. Selain agar persiapan administrasi dan mekanismenya bagus, juga untuk mencari momen yang tepat agar mudah diingat. Akhirnya dipilihlah tanggal 1 Juni 2009. Tanggal ini merupakan hari Kelahiran Pancasila dan deklarasi Fauzi Bowo-Prijanto sebagai calon gubernur dan wagub Provinsi DKI. Dengan begitu warga mudah mengingat kapan diberlakukannya sistem ini,” kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai memberikan pengarahan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI di Balaikota.
Ke-410 lokasi parkir on street (tepi jalan umum) yang akan diberlakukan program insentif tersebut terdiri atas 167 lokasi merupakan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan harga karcis parkir Rp 1.500 dan 243 lokasi di kawasan non KPP dengan harga karcis Rp 1.000. Rinciannya, Jakarta Pusat terdapat 106 lokasi terdiri atas 67 KPP dan 39 non KPP, Jakarta Barat ada 71 lokasi terdiri atas 40 KPP dan 31 non KPP, Jakarta Selatan terdapat 87 lokasi terdiri atas 12 KPP dan 75 non KPP, Jakarta Timur terdapat 58 lokasi terdiri atas 20 KPP dan 38 non KPP, dan Jakarta Utara terdapat 88 lokasi terdiri atas 28 KPP dan 60 non KPP.
Sedangkan petugas pelaksana parkir insentif terbagi atas dua petugas yaitu juru parkir dan koordinator lapangan (korlap). Setiap korlap membawahi sekitar 4-5 lokasi parkir. Jumlah korlap di lima wilayah ada sebanyak 87 orang, terbagi untuk wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan masing-masing 19 korlap. Kemudian Jakarta Timur 12 korlap serta Jakarta Utara 18 korlap. Sedangkan jumlah jukir di lima wilayah sebanyak 2.393 orang terbagi untuk wilayah Jakarta Pusat 721 orang, Jakarta Barat 608 orang, Jakarta Selatan 371 orang, Jakarta Timur 285 orang dan Jakarta utara 408 orang.
Selain itu, Jukir akan dilengkapi dengan rompi dan topi atas sumbangan dari Telkomsel. Selain itu, beberapa jukir juga akan menjadi penjual voucher elektrik perusahaan tersebut. Namun, Prijanto menegaskan itu bukan monopoli dari Telkomsel saja, Pemprov DKI mengundang perusahaan lain yang ingin turut membantu dan meningkatkan kesejahteraan jukir.
Pemberlakukan parkir lima kali gratis satu kali ini, menurut Prijanto, tidak hanya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga bertujuan membenahi pemasukan retribusi agar dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. “Sebab sampai saat ini belum ada perangkat yang bisa mengukur pendapatan parkir sebenarnya. Maka dengan sistem ini diharapkan kita bisa mengetahui pendapatan riil perparkiran,” ujarnya.
Penerapan parkir insentif mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu terbukti saat melakukan uji coba parkir insentif di empat kawasan selama Februari-April 2009, yakni di Jl Pecenongan dan Jl Juanda Jakarta Pusat, Jl Boulevard Raya di Jakarta Utara, serta Jl Raden Fatah di Jakarta Selatan. Kendati yang meminta karcis parkir gratis tidak lebih dari 20 orang untuk setiap lokasi, namun selama tiga bulan tersebut telah menunjukkan adanya kenaikan pendapatan dibandingkan tidak pakai karcis.
Contohnya, di Jl Pecenongan, retribusi yang diperoleh sebelum penerapan parkir insentif sebanyak Rp 14,411 juta. Namun saat diterapkan parkir insentif pada bulan Februari, retribusi meningkat menjadi Rp 16,759 juta. Begitu juga di Jl Juanda, sebelum diterapkan hanya mendapatkan Rp 16,01 juta, dan setelah diterapkan memperoleh Rp 17,69 juta pada bulan Februari.
Prijanto juga menuturkan, penerapan sistem lima kali parkir satu kali parkir gratis termasuk program unggulan yang dituangkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan telah disetujui oleh lembaga legislatif. Karena itu, sistem ini direncanakan akan dipertahankan.
Disamping itu, Pemprov DKI juga berupaya menurunkan tim pengendalian dan penertiban melalui mobil patroli terhadap satuan pelayanan parkir wilayah. Untuk pengaduan pelayanan masyarakat, warga dapat menghubungi melalui pesan singkat atau SMS di nomor 0812 000 000.** (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar