Kamis, Mei 21, 2009

Pengawas Naker Harus Menjadi Mediator

JAKARTA, MP - Maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh ditengarai disebabkan masih lemahnya komunikasi antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh. Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meminta kepada petugas pengawas ketenagakerjaan (PP Naker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta agar meningkatkan mediasi terhadap keduanya. Terutama dalam melindungi hak-hak kaum buruh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Menurut wagub, ke depan tantangan kerja PP Naker Disnakertrans DKI akan semakin berat. Sebab, ruang lingkup masalah ketenagakerjaan akan semakin kompleks. Misalnya, masalah kontrak kerja, sistem outsourcing, keselamatan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, dan kesejahteraan buruh. Belum lagi masalah pangsa pasar yang menjadi kendala perusahaan, seperti persaingan usaha dan sektor usaha lainnya.

"Masalah ketenagakerjaan ke depan akan semakin berat dan kompleks, belum lagi semakin tingginya tuntutan yang disampaikan pekerja melalui serikat pekerja masing-masing. Hal ini menunjukkan ada gejala hubungan kerja yang kurang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Karena sebagian hak-hak pekerja belum dilaksanakan pengusaha dan akhirnya menimbulkan keresahan dengan berunjuk rasa atau mogok kerja," kata Prijanto, saat memberi pengarahan kepada para PP Naker Disnakertrans DKI Jakarta di Balaikota.

Karenanya, mantan Aster KSAD itu menegaskan PP Naker Disnakertrans harus mampu menjadi mediator yang tangguh supaya masalah ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan profesional. “Posisi pengawas Naker sebagai sentral pengawasan, harus dominan bagi keselamatan dan terlindunginya hak-hak pekerja atau buruh,” kata Prijanto.

Ibarat seorang wasit dalam sebuah pertandingan, tugas PP Naker Disnakertrans harus bertindak adil dan tepat. Namun tidak boleh menunda-nunda penyelesaian. Dan harus mengusai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. "Tugas PP Naker itu seperti wasit, mengawasi pertandingan agar berjalan baik dan tidak ada kecurangan dari awal hingga akhir. Seorang wasit tidak boleh memihak pada salah satu pihak," ungkapnya.

Agar bisa PP Naker Disnakertrans DKI menjadi mediator yang baik, Prijanto meminta pengawas PP Naker Disnakertrans DKI untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahan-perusahaan yang mempekerjakan pegawainya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Selain itu, juga harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang menyerahkan atau memborong sebagian pekerjaannya kepada penyedia jasa pekerja atau perusahaan outsourcing. “Apabila ditemukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan harus segera dilakukan penyidikan sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Kepala Disnakertrans DKI, Deded Sukandar, menjelaskan, saat ini jumlah PP Naker tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Jakarta. Jumlah perusahaan di DKI Jakarta saat ini sekitar 31 ribu, sedangkan PP Naker hanya sebanyak 91 orang. Dengan kondisi ini, berarti satu orang petugas PP Naker harus mengawasi 285 perusahaan per tahun. Selain itu, diprediksi dalam lima tahun mendatang 50 persen pegawai pengawas akan pensiun. Kemudian, dari segi spesialisasi keterampilan, hanya 26 pengawas yang mempunyai sertifikat pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karena itu, mereka harus mengawasi sekitar 13.850 objek K3.

Sementara jumlah perusahaan outsourcing yang telah mendapatkan izin operasional sebanyak 1,253 perusahaan. Sayangnya, setelah mendapatkan borongan pekerjaan, pada umumnya outsourcing tidak melaporkan dan mendaftarkan perjanjian kerjanya kepada Disnakertrans DKI. “Hal-hal seperti ini menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan dan perlindungan normatif pekerja,” tandasnya.

Upaya yang dilakukan Disnakertrans DKI untuk mengatasi masalah ini, diantaranya melakukan optimalisasi pegawai pengawas berupa bimbingan teknis dan peningkatan kemampuan, serta mengikuti pendidikan dan latihan fungsional penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selain itu, untuk meringankan tugas pengawas, Deded menjelaskan, Disnakertrans DKI juga mengadakan pembinaan terhadap pekerja, pimpinan perusahaan, dan pengurus serikat pekerja atau buruh tentang norma kerja, K3, dan norma lingkungan kerja.** (mp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails