Kamis, Mei 21, 2009

63 Pedagang Asongan Ditertibkan

JAKARTA, MP - Sebanyak 63 pedagang asongan yang mangkal di Stasiun Beos hingga Harco Glodok kembali ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Barat. Mereka langsung disidangkan di lokasi dengan dakwaan tindak pidana ringan (tipiring) melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp 101.000. Karenanya, mereka harus membayar denda tersebut di lokasi. Jika tidak, mereka akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan.

“Tadinya saya tidak mau bayar, habis dendanya besar sekali, padahal modal dagang saja tidak sampai segitu. Tapi daripada ditahan, terpaksa pinjam uang teman untuk bayar," keluh Tarino (36), pedagang teh botol usai disidang.

Ia mengaku kesal dengan adanya operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jakarta Barat ini. Sebab, hingga siang ia baru menjual dua teh botol. "Dagangan baru laku dua botol sudah ditangkap petugas,” keluh Tarino, yang ditangkap di perempatan lampu merah Stasiun Beos.

Senasib dengan Tarino, Udin (30), pedagang asongan asesories yang mangkal di depan Harco Glodok juga mengaku sangat kecewa dengan petugas. Belum lagi, denda yang dikenakan cukup besar. Padahal, menurut pengakuanya, satu tahun lalu saat ia tertangkap hanya didenda Rp 15.000. ”Biasanya kalau ketangkap dan disidang, saya didenda Rp 15.000. Tapi sekarang kok sampai seratus ribu lebih” keluh Udin.

Meski membuat kecewa pedagang dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, pelaksanaan operasi yustisi kali ini berjalan lancar. Mereka yang tertangkap cukup disita kartu tanda penduduknya saja, karenanya barang dagangannya tidak disita.

"Mereka ditertibkan karena melanggar ketertiban umum, seperti berdagang di lampu merah maupun trotoar. Dan penertiban ini dilakukan dengan cara persuasif. Karena itu, yang kita ambil cuma KTP-nya saja,” kata Bobby Aryono, Kepala Satpol PP Jakarta Barat.

Selain menegakkan perda, operasi yustisi ini juga bertujuan sebagai salah satu cara memberikan efek jera bagi para pedagang asongan agar tidak berjualan di trotoar, perempatan lampu merah dan sejumlah titik terlarang lainnya. "Operasi berjalan lancar, ini juga bagian dari pembinaan agar pedagang tidak seenaknya mengunakan fasilitas umum untuk berjualan," tegas Bobby.

Sebelumnya, kemarin, Satpol PP Jakarta Barat juga menyita sebanyak 12.000 minuman keras (Miras) dari sebuah gudang di Jl Pilar, Kedoyaselatan, Kebon Jeruk. Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan dan dalam waktu dekat ini akan dimusnahkan langsung oleh Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan. "Guna meminimalkan kriminalitas di Jakarta Barat, kita juga merazia miras. Seperti yang kami lakukan kemarin," ujarnya.** (mp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails