JAKARTA, MP - Terkait minimnya pemasukan dari usaha rumah susun sewa (rusunawa) memaksa Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk menggelar razia setiap hari hingga akhir Juni mendatang. Pasalnya, penadapatan sebesar Rp760 juta tidak sebanding dengan biaya perawatan dan pemeliharaan yang mencapai Rp 9 miliar per tahunnya.Razia itu akan dilakukan terhadap sedikitnya 5650 unit rusunawa yang tersebar di 13 lokasi di Jakarta. Sebab, berdasarkan dari data Dinas Perumahan, ternyata banyak penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran sewa sampai dua bulan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UOT) Rusunawa Dinas Perumahan DKI Jakarta Mangatas Tampubolon kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5), mengatakan razia terhadap 5650 unit rusunawa itu bertujuan untuk menertibkan pembayaran uang sewa dan penghuni liar.
"Rata-rata penghuni itu menunggak sampai dua bulan. Kami akan lakukan penyegelan jika setelah SP (surat peringatan-red) yang kami berikan tidak diindahkan oleh mereka," tegas Mangatas Tampubolon.
Dia menambahkan, dampak dari keterlambatan pembayaran sewa oleh penghuni itu telah mengakibatkan Dinas Perumahan tidak bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari rusunawa sebesar Rp7,4 miliar.
Mangatas menjelaskan, sampai akhir Maret kemarin, pihaknya sudah menyegel 40 unit rusunawa yang tersebar di 13 lokasi karena menunggak pembayaran dan ditempati secara ilegal. "Ini merupakan bentuk penertiban yang kami lakukan," tandasnya.
Ketegasan Dinas Perumahan juga memperoleh dukungan anggota DPRD DKI. Bahkan, Dewan juga berencana ikut melakukan razia untuk membuktikan adanya penghuni liar rusunawa. "Rusunawa itu diperuntukan bagi masyarakat kecil dengan subsidi Rp1 juta tiap bulannya, jika ada yang disewakan kembali kepada orang lain, ini harus dipertimbangkan kembali," kata anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta, Arkeno.
Sekedar mengingatkan, dalam beberapa hari belakangan ini keberadaan rusunawa di Jakarta tengah mendapat sorotan tajam dalam pemberitaan di media massa. Sebab, disinyalir banyak rusunawa yang tidak ditempati oleh orang yang semestinya berhak menempatinya atau penghuni ilegal. Modusnya bermacam-macam, salah satunya dengan cara disewakan kembali kepada pihak ketiga.
Kenyataan ini tentu bertolak belakang dengan tujuan didirikannya rusunawa yang dimaksudkan sebagai fasilitas bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, tindakan tegas Dinas Perumahan berusaha untuk mengembalikan fungsi rusunawa itu seperti tujuan semula.** (cok/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar