JAKARTA, MP - Karena dinilai telah membuat kerugian besar serta membentuk citra negatif terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk dievaluasi kembali. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau pria berkumis yang biasa disapa Foke ini didesak agar segera membubarkan institusi Satpol PP tersebut. Permintaan ini dikemukakan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (25/5) melalui konferensi pers di kantor LBH Jakarta. “Satpol PP telah menciderai nilai-nilai kemanusiaan, untuk itu Satpol PP harus dibubarkan," tegas Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto.
Menurut Hermawanto, meski tanpa Satpol PP, peraturan daerah tetap dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja aparat kepolisian. "Tugas Satpol PP dan Kepolisian kerap tumpang tindih, misalnya soal penertiban joki three in one di Jakarta, seharusnya itu tidak dilakukan oleh polisi karena itu kewenangan Satpol PP," paparnya.
Karena itu, LBH Jakarta berharap setidaknya gubernur dapat mereformasi keberadaan Satpol PP dengan memaksimalkan pendidikan dasar Satpol PP. "Dengan pendidikan yang hanya setingkat SMA, masalah ini menjadi lebih kompleks," tandasnya.
Dalam pandangan LBH Jakarta, penertiban yang dilakukan Satpol PP akhir-akhir ini telah menjadi sorotan masyarakat, karena dinilai telalu over acting. Bahkan di Tangerang dan Surabaya penertiban Satpol PP sampai menimbulkan korban jiwa.
Sedangklan di Jakarta sendiri, sambung Hermawanto, keberingasan aparat Satpol PP terlihat jelas dalam aksi penggusuran sejumlah pasar, seperti pedagang keramik eks Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, dan Pasar Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. “Contoh lainnya juga masih banyak,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Maringan Pangaribuan, menyikapi tuntutan LBH Jakarta itu mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak cepat m,engambil kesimpulan seperti itu. Namun dia meminta dari pihak aparat Satpol PP memang sebaiknya instropeksi, sehingga oknum Satpol PP yang bertindak di luar batas ketika bertugas tidak ada lagi.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, jangan ada kekerasan dalam setiap penertiban, karena korban merupakan bagian dari warga Jakarta yang harus dilindungi,” kata politisi senior PDI Perjuangan itu.
Maringan menyatakan, sebelum melakukan penggusuran, Pemprov DKI harus lebih dulu melakukan langkah persuasif sesuai prosedur penertiban. Selain itu, kata dia, warga yang menjadi korban penggusuran juga sepantasnya mentaati aturan karena keberadaan mereka berjualan di lokasi yang tidak semestinya juga akan mengganggu masyarakat lainnya.
Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat A Husin Alaydrus juga mengingatkan dalam menjalani tugasnya, aparat Satpol PP jangan mudah terpancing dengan provokasi sejumlah oknum yang menginginkan penertiban itu berjalan ricuh. “Dalam setiap penggusuran diduga keras para provokator juga ikut bermain untuk memanaskan suasana,” tukasnya. ** (mp/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar