Bahkan, ada kecenderungan masyarakat tidak bisa melihat lahan kosong di lingkungan mereka masing-masing, yang kemudian dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan pencemaran udara di sekitar lokasi pembungan ilegal itu, yang sudah barang tentu bakal bersentuhan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kendati demikian, kebiasaan masyarakat membuang ampah sembarangan, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan mereka. Dalam hal ini, pemilik lahan kosong juga ikut memberi andil sehingga masyarakat terdorong membuang sampah pada lahan kosong tersebut.
Sebagai contoh di wilayah Jakarta barat misalnya. Banyaknya lahan kosong yang dijadikan tempat pembungan sampah membuat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengambil tindakan tegas. Melalui lurah dan RT-RW setempat, Pemkot Jakbar tengah menginventarisir lahan-lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
Menurut Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Amir Sagala, mengingat banyaknya keluhan warga yang mengaku cukup terganggu dengan bau sampah, maka Pemkot Jakbar akan melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
"Sebagai tahap awal kita akan lakukan pembinaan. Lurah dan RT-RW kami minta melaporkan lahan-lahan kosong di wilayahnya yang dijadikan tempat pembuangan sampah, baik untuk pembuangan sementara atau tempat pembuangan akhir. Selanjutkan, kita imbau pemiliknya untuk segera menutup," kata Amir, Senin (25/5).
Jika imbauan tersebut tidak juga dihiraukan, sambung Amir, tidak menutup kemungkinan Pemkot Jakbar akan menindaklanjutinya dengan tindakan tegas. Misalnya, menutup paksa tempat pembuangan sampah tersebut. "Bisa jadi kita kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Lebih jauh Amir mengatakan, banyaknya lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga dikarenakan pemilik lahan tidak mengurus lahan tersebut. Lahan tersebut dibiarkan tidak terawat sehingga memicu anggapan bahwa membuang sampah di lokasi tersebut tidak melanggar aturan. "Selama ini lahan kosong tidak berpenghuni seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan kegiatan tanpa izin, termasuk membuang sampah. Untuk itu kita akan melakukan pengawasan," ujarnya.
Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya, kata Amir, sangat mengganggu warga sekitar maupun pihak-pihak lain yang turut dirugikan seperti kasus tempat pembuangan sampah di RT 10/11 Kelurahan Kapuk, Cengkareng yang mengganggu kegiatan belajar mengajar (KMB) siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Jakarta Barat. "Karena itu, kita tidak akan membiarkan ada lahan kosong yang digunakan sebagai pembuangan sampah ilegal," tandasnya.
Terkait tempat pembuangan sampah ilegal di RT 10/11 Kelurahan Kapuk, Amir menegaskan, tempat pembuangan sampah seluas 2000 meter persegi tersebut telah ditutup sejak Kamis (21/5) lalu. Dan dalam waktu dekat sampah-sampah itu akan ditimbun dengan tanah, sehingga tidak menimbaulkan bau lagi. "Lahan kosong di Kapuk yang diprotes warga karena dijadikan tempat pembuangan sampah akhir, saya pastikan ilegal, dan saat ini sudah ditutup," tegasnya.
Sementara itu, Camat Cengkareng, Rohali, menambahkan penutupan tempat pembuangan sampah di wilayah RT 10/11 tersebut bersifat permanen. Kendati demikian, ia mengakui untuk melakukan pengerukan sangat sulit dilakukan. Sebab, sebagian sampah tertimbun tanah. Karena itu, untuk memudahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Sudin Kebersihan Jakbar untuk melakukan pengurukan. "Kita harapkan pengurukan bisa selesai akhir bulan ini," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Sudin Kebersihan Jakbar untuk memperbanyak jadwal pengakutan sampah di wilayahnya. Sehingga, sampah warga yang diangkut dengan gerobak bisa langsung diangkut dan dibuang di tempat pembuangan sampah akhir di Bantar Gebang, Bekasi. "Warga tidak perlu khawatir lagi dalam membuang sampah, karena Sudin Kebersihan sudah menyiapkan truk-truk pengangkut sampah setiap hari," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak Kamis (21/5) lalu tempat pembuangan sampah yang sempat mengganggu akitivitas KBM di SDN 15 Jakarta Barat itu sudah ditutup oleh Sudin Kebersihan Jakbar atas perintah langsung Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan. Saat ini di lokasi tersebut sudah terpampang tulisan "Dilarang Membuang Sampah di Sini" dan sudah tidak ada lagi akitivitas warga yang membuang maupun membakar sampah. Bahkan, tak satu pun pemulung terlihat di areal tersebut. ** (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar