Adapun materi uji tuntas yang akan dilakukan diantaranya meliputi, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan material sehubungan dengan transaksi yang telah dilakukan. Pemeriksaan akan dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen PT JM dan pihak-pihak yang ditunjuk oleh manajemen PT JM, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi. Serta konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum. Serta konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku belum bisa mengungkapkan nominal ganti rugi investasi terhadap PT JM. Untuk menentukan nominalnya, Pemprov DKI Jakarta akan meminta bantuan dari BPKP terhadap klaim PT JM. Sebab, BPKP merupakan lembaga akuntan negara yang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penilaian tersebut. “Hari ini kita membahas hasil interennya. Anda menunggu angka, saya jawab tidak ada angka,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (13/5).
Ia juga mengakui, sejauh ini BPKP memang belum melakukan penghitungan ganti rugi. Sebab, Pemprov DKI meminta BPKP untuk melakukan proses due diligence secara menyeluruh tersebut lebih dulu. Sedangkan, untuk menghitung biaya konstruksi pemancangan harus ada tim verifikasi dari appraisal independen. Sebab, untuk masalah verifikasi terkait appraisal dan audit bukan keahliah dari BPKP. Namun, tim verifikasi tersebut akan dibentuk oleh BPKP dan dikoordinir langsung oleh lembaga tersebut. “BPKP tahu tapi tidak terlalu ahli di bidang itu. Jadi masih harus ditindaklanjuti. Juga mengenai hal-hal lain yang sifatnya bukan akunting, BPKP memerlukan ahli dibidang tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP DKI I, Edi Mulyadi, mengatakan BPKP masih membutuhkan waktu untuk menentukan hasil final terkait pengambilalihan proyek monorel ini. Karena itu, BPKP akan melakukan uji tuntas yang komprehensif. Sebab, proyek investasi PT JM tidak bisa hanya dilihat dari sisi akuntansinya saja, melainkan harus dilihat juga dari sisi proses audit, aspek pelaksanaan teknis dan pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan.
Dalam pelaksanaan uji tuntas, Edi mengungkapkan, akan mengundang seluruh ahli-ahli transportasi dan tenaga ahli lainnya yang turut mendukung pekerjaan PT JM. “Pendapat mereka akan kita himpun sehingga membentuk kesatuan yang utuh. Hasilnya itu akan disampaikan kepada gubernur yang akan dipakai menjadi salah satu bahan keputusan,” katanya.
Menurut Edi, BPKP sangat menginginkan proses uji tuntas ini selesai kurang dari enam bulan. Tetapi kendala pekerjaan pasti ada. Kerenanya, BPKP tidak terlalu optimis selesai dalam jangka waktu tersebut. Namun, ia bertekad akan mengupayakan hal tersebut tepat waktu. "Yang pasti, uji tuntas tidak bisa dilaksanakan dalam hitungan hari. Sebab, resiko dan hambatan proses data pasti ada. Selain itu, proses pengumpulan informasi dan kajian teknis perlu koordinasi juga perlu waktu. Tapi yang pasti kita upayakan secepatnya. Tapi tidak sebentar seperti dalam hitungan dua atau tiga hari, kalau begitu bukan proses uji tuntas namanya. Itu namanya uji asal-asalan,” kelakarnya.
Seperti diketahui, uji tuntas atau juga due diligence merupakan istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja perusahan atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini juga dapat digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum.**(mp/bjc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar