JAKARTA, MP - Dari 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang telah mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan biaya penunjang operasional (BPO) kurun 2004-2007 hanya 25 anggota, itu pun dibayar secara mencicil. Dan sisianya 50 anggota DPRD DKI Jakarta belum mengembalikan dan diberikan batas waktu hingga masa bhakti berakhir yaitu 1 Juli 2009. Jika tetap membandel, maka mereka terancam dipenjara. “Terkait dengan dana TKI-BPO yang dibayarkan rapelan kurun waktu 2004-2007 itu sebagian anggota DPRD sudah dikembalikan secara mencicil setiap bulannya. Namun, yang baru mengembalikan hanya 25 anggota saja. Dan mudah-mudahan sebelum awal Juli mendatang sudah lunas. Jika belum secara pribadi mereka berurusan dengan hukum,” jelas Dame Aritonang, Kepala Sub Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
Ia menuturkan, anggota dewan yang sudah mengembalikan diantaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada 18 anggota yang sudah mengembalikan dana tersebut secara mencicil. Dan yang sudah mengembalikan lunas baru Ahmad Heryawan, kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Selebihnya membayar dengan mencicil setiap bulan dipotong dari uang representasi. Ada juga yang baru membayar Rp 40 juta yaitu Yusuf Hamdani, anggota komisi D DPRD DKI Jakarta. Sekarang masih berjalan hingga deadline 1 Juli mendatang ketika masa bhakti mereka selesai,” jelas Dame.
Hal itu diamini Dani Anwar, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Pria yang sebentar lagi melenggang ke Senayan menjadi anggota DPD DKI Jakarta ini mengatakan, Fraksi PKS sudah mengembalikan dana TKI dan BPO melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta."Sebanyak 18 anggota di PKS sudah mengembalikan TKI-BPO tersebut ke Kas Daerah,” katanya.
Sekedar untuk diketahui penerimaan tunjangan itu dilaksanakan dengan mengacu pada PP No 37/2006 di mana pimpinan dan anggota DPRD mendapat TKI setiap bulan sebesar paling tinggi tiga kali uang representasi (gaji pokok) Ketua DPRD. Untuk pimpinan DPRD, mereka mendapatkan tambahan BPO setiap bulan paling tinggi enam kali uang representasi untuk ketua dan empat kali uang representasi untuk wakil ketua DPRD.
Jika uang representasi Ketua DPRD adalah Rp 3 juta, maka rapelan TKI-BPO Ketua DPRD provinsi adalah Rp 324 juta dan Ketua DPRD kabupaten/kota Rp 226 juta. Dana tersebut diterima dengan dirapel pada tahun 2006 dan 2007. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menerbitkan PP 21/2007 (tentang kedudukan keuangan protokoler DPRD), yang membatalkan aturan PP 37/2006, sehingga dana TKI-BPO itu harus segera dikembalikan oleh 75 anggota DPRD DKI Jakarta.
“Dari total Rp 6,885 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah baru Rp 1,630 miliar sudah dikembalikan. Dan diharapkan bulan berjalan ini mereka mengembalikan secara mencicil hingga batas waktu 1 Juli mendatang,” tandas Dame.
Sementara itu Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, menyatakan, jika dana TKI-BPO itu tidak dikembalikan oleh anggota DPRD DKI maka bisa dikenakan tindak pidana. "Sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena kalangan DPRD DKI harus mengembalikan semua dana tersebut. Pasalnya, dana itu merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan ke Negara," katanya.
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Dapdagri), Saut Situmorang, menyatakan, Mendagri Mardiyanto sudah mengirimkan surat pada semua gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. "Mendagri sudah mengirimkan surat kepada semua gubernur, surat itu bernomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009, perihal tunggakan pengembalian TKI dan BPO," katanya.** (mp/eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar