Kamis, Mei 07, 2009

Soal Asuransi Banjir Rp 250 Ribu, DKI Hanya Dukung Program Swasta

JAKARTA, MP - Asuransi terhadap warga di kawasan rawan banjir bukan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program itu murni milik PT Asuransi Wahana Tata. Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI, Nurachman, dalam siaran persnya, Kamis 7 Mei 2009.

"Pemprov DKI tidak pernah memberikan asuransi kepada warga di daerah rawan banjir atau korban banjir. Kami hanya mendukung program swasta dalam meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Nurachman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI.

Terkait dengan penanganan banjir, kata Nurachman, Pemprov DKI sejauh ini tetap konsisten memberikan perhatian khusus terhadap pengendalian banjir di Jakarta, di mana 40 persen wilayahnya berada di bawah permukaan laut.

Diantaranya, menyelesaikan pembangunan kanal banjir timur (KBT) dan menata kanal banjir barat, menata dan menertibkan sempadan sungai, situ, saluran dan waduk, melakukan pengerukan muara, dan sungai, dan saluran, mengefektifkan sistem peringatan dini, membangun sistem polder, membangun tanggul untuk mengantisipasi rob, serta meningkatkan kerja sama pengendalian banjir dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga.

Tahun ini, lanjut Nurachman, Pemprov DKI juga akan melakukan pengerukan saluran/drainase di lima wilayah kota administrasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kapasitas saluran seperti fungsi semula sebagai pengendali banjir. Ada 76 lokasi saluran atau drainase yang akan dikeruk. Rinciannya, Jakarta Selatan 12 lokasi, Jakarta Barat 16 lokasi, Jakarta Timur 18 lokasi, Jakarta Pusat 14 lokasi, dan Jakarta Utara 16 lokasi. Sedangkan tahun 2008, telah dilakukan pengerukan seperti di sodetan Kali Krukut, Cakung Lama, Wwarung Jengkol/Betik, dan Kali Sentiong.

Sekedar untuk diketahui asuransi banjir yang ditawarkan PT Asuransi Wahana Tata adalah program asuransi bagi warga tak mampu yang tinggal di 23 kelurahan rawan banjir. Nilai asuransinya Rp 250 ribu dengan premi yang harus dibayar Rp 50 ribu per tahun.

Ketua Harian Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan, nominal Rp 250 ribu tidak sebanding dengan kerugian material dan immaterial yang diderita para korban. Apalagi asuransi baru bisa diklaim saat ketinggian air di Pintu Air Manggarai mencapai 950 sentimeter.

Dengan ketinggian tersebut, dipastikan pemukiman di 23 kelurahan itu sudah tenggelam. Sebab saat ketinggian air 750 sentimeter saja, pemukiman di sekitar bantaran kali Ciliwung itu sudah terendam lebih dari satu meter. Program ini hanya dianggap sebagai pembodohan warga tak mampu.**(mp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails