Kamis, Agustus 11, 2011

Pemprov DKI Batal Bangun TPST Ciangir

JAKARTA, M86 - Pemprov DKI Jakarta memastikan, tidak akan melanjutkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan, setelah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang menjadikan peruntukan kawasan Ciangir sebagai kawasan pemukiman penduduk.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, TPST Ciangir untuk saat ini tidak bisa diwujudkan, lantaran Pemkab Tangerang baru saja melakukan perubahan RTRW. Dalam perubahan peruntukan itu, Pemkab Tangerang menetapkan peruntukan Ciangir sebagai kawasan pemukiman penduduk atau perumahan. Padahal, sejak tahun 1994, lahan seluas 96 hektar di Ciangir sudah dibebaskan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan pada awal tahun 1999 juga telah dilakukan studi awal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski demikian, Pemkab Tangerang pernah menawarkan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tukar guling atau ruislag terhadap lahan TPST Ciangir. Artinya, lokasi TPST Ciangir ditukar ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang lokasinya lebih dekat ke Jakarta. Sedangkan lahan di Desa Ciangir menjadi milik Pemkab Tangerang untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukan.

Namun, rencana itu tidak dapat dipenuhi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Ditegaskannya, tidak ada ruislag lahan TPST Ciangir. “Kami berterima kasih atas tawaran tersebut. Tetapi, kami akan mengelola lahan Ciangir seusai RTRW Kabupaten Tangerang. Ciangir akan kami kembangan menjadi kawasan perumahan yang dikelola BUMD milik Pemprov DKI Jakarta,” tegas Fauzi Bowo, baru-baru ini.

Dengan batalnya pembangunan TPST Ciangir, Fauzi memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan fokus terhadap pengolahan sampah dalam kota melalui konsep Intermediate Treatment Facility (ITF). Artinya, pembuangan dan pengolahan sampah di DKI Jakarta akan bergantung pada pembangunan tiga ITF di Cakung Cilincing, Sunter dan Marunda serta TPST Bantargebang yang telah lebih dulu beroperasi.

“Dengan adanya tiga ITF ini ditambah TPST Bantargebang, pembuangan dan pengolahan sampah di Jakarta akan aman selama 10 tahun ke depan. Sebab, kapasitas sampah di DKI Jakarta melalui empat tempat itu sudah mencapai lebih dari 8 ribu ton per hari,” ungkap Fauzi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna juga memastikan jika TPST Ciangir tidak jadi dibangun Pemprov DKI Jakarta lantaran adanya perubahan peruntukan dalam RTRW Pemkab Tangerang. “Gubernur ingin lahan itu dikelola ke arah bisnis saja yakni pengembangan perumahan,” ungkap Eko.

Seiring dengan dominannya sampah yang diolah di dalam kota, lanjut Eko, maka Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik DKI Jakarta yang berlokasi di daerah penyangga nantinya dapat digunakan sebagai TPST Regional yang digunakan bersama oleh DKI Jakarta, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kota/Kabupaten Serang, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, dan daerah sekitarnya.

“Kami turut mendukung Skenario Persampahan Jabodetabek dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Di mana wilayah Jabodetabek dibagi menjadi 3 (tiga) zona pelayanan TPST Regional. Di mana wilayah selatan dapat mengirimkan sampahnya ke TPST Nambo. Lalu wilayah Timur ke TPST Bantargebang milik DKI Jakarta dan wilayah Barat ke ITS dalam kota yang juga punya Pemprov DKI Jakarta,” tandasnya. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails