Rabu, Mei 18, 2011

Usai Liburan, 460 PNS Tidak Masuk Kerja

JAKARTA, M86 - Usai menikmati libur cuti bersama, tampaknya 460 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih kurang puas dengan masa libur panjang tersebut. Buktinya, tercatat mereka tidak masuk kerja pada Rabu (18/5) hari pertama aktivitas. Atas perbuatannya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta pun memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.

“Bagi PNS yang alpa, tidak ada keterangan, sanksi yang akan dikenakan yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” ujar Sekretaris BKD Provinsi DKI Jakarta, Budi Utomo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (18/5).

Berdasarkan data dari BKD Provinsi DKI Jakarta, dari total keseluruhan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yakni sebanyak 81.593 pegawai, yang hadir hari ini berjumlah 80.992. Sementara 460 PNS lainnya tidak masuk kerja, dengan rincian sebanyak 171 pegawai sakit, 71 pegawai izin, 212 pegawai cuti dan 6 pegawai lainnya alpa atau tanpa keterangan.

"Ada 141 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus, atau menggunakan shift, seperti petugas Dishub, Damkar dan Satpol PP di lapangan," jelasnya.

Sejak terbitnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang kemudian diberlakukan bagi selurus PNS di Pemprov DKI, diakui Budi tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Apalagi sejak sanksi langsung, seperti pemotongan TKD diberlakukan. "Semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," tandasnya. (red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails