Selasa, Mei 24, 2011

Truk Masuk Tol Dalam Kota Bakal Ditindak Tegas

JAKARTA, M86 - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak main-main dengan aturan larang truk dan angkutan berat yang masuk tol dalam kota. Para petugas langsung memberikan sanksi tegas kepada pengemudi truk yang bandel.

"Akan kami tilang. Pelanggarannya peraturan batas kecepatan minimal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (24/5).

Baharudin mengatakan polisi lalu-lintas bisa menindak tegas pengendara truk yang melintasi tol dalam kota dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Darat.

Berdasarkan UU Nomor 22/2009, batas minimal kendaraan yang melintas jalur tol mencapai 60 km per jam.

Djafar menyatakan petugas bisa mengukur kecepatan truk secara obyektif dengan mengawasi pada sisi kendaraan berat yang melaju.

Djafar menuturkan polisi tetap bisa menindak truk, meski regulasi pembatasan operasional truk hanya sebatas imbauan.

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan berat dan truk di jalur tol dalam kota mulai 05.00 - 22.00 WIB sejak pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, 5 Mei 2011. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails