Jumat, Mei 13, 2011

Senin 16 Mei Cuti Bersama

JAKARTA, M86 - Pemerintah akhirnya merevisi kebijakan cuti bersama untuk tahun 2011. Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri, pemerintah menetapkan hari Senin 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti dikutip dari bkddki.net, Jumat (13/5), berdasarkan surat keputusan bersama tiga (3) Menteri Nomor 2/2011/Kep/Men/V/2011, Nomor 01/Mem.Pan-RB/05/2011 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29/SE/2011 diberitahukan hari Senin, tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai hari cuti bersama, (hari Selasa tanggal 17 Mei 2011 merupakan libur nasional, Hari Raya Waisak ), kecuali pelayanan masyarakat umum dan guru tetap masuk seperti biasa.

Untuk Rabu tanggal 18 Mei 2011 diingatkan kepada seluruh pegawai untuk masuk kerja seperti sediakala.

Untuk itu, Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) dimohon menginformasikan kepada seluruh jajarannya mengenai pengumuman ini. Jika pada jadwal yang ditetapkan masih saja tidak masuk maka akan dikenakan saksi oleh atasannya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails