JAKARTA, M86 - Banyaknya minimarket yang berdiri tidak sesuai aturan Perda Nomor 2 tahun 2002, menimbulkan tanda tanya. Padahal dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa syarat berdirinya minimarket minimal 0,5 km dari pasar tradisional.
Selain itu, Pemprov DKI juga sudah mengeluarkan aturan penundaan izin minimarket sejak 2006 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 tahun 2006. Tetapi, lagi-lagi setelah itu, minimarket justru kian menjamur. Bahkan hingga ke pelosok-pelosok sehingga mengakibatkan pedagang kecil terjepit.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mencurigai, adanya kecenderungan bahwa izin yang diberikan dilakukan secara borongan, tidak satu persatu. "Jadi, ada rincian misalnya 82 di satu wilayah kota, padahal dari 82 itu ada yang termasuk 100 meter jaraknya dari pasar. Ini minta lebih rinci," ucap Fauzi Bowo, Senin (28/3) di Balaikota.
Ditegaskan Fauzi Bowo, jika nanti ditemukan adanya oknum petugas dari Pemprov yang memainkan ijin tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Saya masih minta ditelusuri lebih jauh siapa orang DKI yang harus dikenakan hukuman, kalau memang ada," tegasnya.
Namun, gubernur belum bisa menentukan sanksi yang akan dikenakan, pasalnya belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan. "Sanksinya nanti dulu, kami belum tahu pelanggarannya seperti apa," ucapnya.
Sekitar dua bulan lalu, tahap inventarisasi mulai dilakukan di tiap wilayah. Setelah diinventarisasi ditemukan minimarket yang terdata berjumlah 2.162 gerai. Di antaranya, yang baru dinyatakan resmi memiliki dokumen lengkap berjumlah 67 gerai. Sisanya, sebanyak 1.383 gerai tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket.
Tahapan inventarisasi sudah dilakukan, Pemprov DKI kemudian melakukan tahap verifikasi yang dilanjutkan validasi. Hingga kini, tahap validasi masih diproses dan diperkirakan sepekan ini selesai. Tentunya, warga DKI Jakarta mengharapkan tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan minimarket ilegal tersebut. (jek/*b8)
Senin, Maret 28, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar