Dalam laporannya ICW memaparkan, beberapa anggota DPR tersebut diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Tanjung Priok untuk melepaskan dua peti kemas milik PT AUK pada tanggal 10 Januari 2011 lalu.
"Beberapa anggota Komisi III DPR RI termasuk AS yang diduga melindungi penyelundupan tersebut dan itu melanggar kode etik DPR RI. Nomor 16/DPR RI/2004-2005 pasal 14," kata anggota ICW Abdullah Dahlan usai melapor ke Badan Kehormatan DPR RI.
Selain itu, tindakan beberapa anggota Komisi III DPR RI juga telah melanggar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terdapat pada UU 13/1999 pasal 12 huruf e Jo UU 20/2001. TIndakan itu juga terindikasi korupsi sesuai dengan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001.
"Kami melaporkan AS dan kawan-kawan terkait dengan pelanggaran kode etik, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan harus disikapi oleh BK DPR RI. Kami berharap BK DPR RI bisa menindaklanjutinya," kata Dahlan.
Disinyalir anggoat DPR berinisial AS yang disebutkan ICW itu adalah kader partai Golkar Aziz Syamsudin. Merasa dirinya sudah difitnah dengan laporan tersebut, Aziz pun balik mengancam akan menuntut ICW.
Dia juga menantang ICW untuk membuktikan tuduhan tersebut. "Saya minta dibuka tuntas dan laporkan saja ke KPK, Kejaksaan, saya siap," tukas dia.
Menurut Aziz, langkah ICW ini sebagai upaya untuk menjegal dirinya yang akan ikut maju mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam pemilukada mendatang.
"Kalau mau bersaing, bersainglah dengan sehat, saya tidak bermain dengan intrik-intrik," kata Aziz, kepada wartawan. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar