Rabu, Desember 01, 2010

"Peniup Peluit" Akan Dibayar dan Kian Dilindungi

JAKARTA, MP - "Peniup peluit" atau pelapor pelaku kejahatan, terutama korupsi, akan semakin dilindungi oleh hukum, bahkan mendapat penghargaan tinggi dalam bentuk materi.

"Namun begitu terbukti mencemarkan nama baik, maka perlindungan terhadap whistle blower (peniup peluit) dihentikan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, dalam seminar antikorupsi di Jakarta, Rabu.

Dia menjamin perlindungan terhadap "peniup peluit" dilakukan efektif, diantaranya karena LPSK memiliki kewenangan dan kemampuan dalam melindungi para "peniup-peluit."

Abdul Haris menyatakan bahwa lembaga pelindung peniup-peluit seperti LPSK harus menjadi saluran pelaporan yang independen dan rahasia.

Lembaga ini, katanya, harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor, menjamin perlindungan hukum kepadanya, dan menganugerahkan reward atau penghargaan untuk laporan yang diberikannya kepada lembaga penegak hukum seperti KPK dan polisi. (red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails