Kamis, September 02, 2010

Kelanjutan Monorel Ditentukan Pekan Depan

JAKARTA, MP - Nasib mega proyek monorel yang terhenti sejak tahun 2007 lalu akan ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat pada pekan depan. Kedua belah pihak sepakat mempercepat proses penyelesaian proyek monorel agar tidak semakin lama terkatung-katung. Nantinya, keputusan melanjutkan proyek monorel itu akan diumumkan kepada publik.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengungkapkan, pemerintah pusat berkomitmen akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat proses penyelesaian proyek monorel yang selama ini masih berujung pada penyelesaian soal ganti rugi investasi. “Saya ingin luruskan, sudah ada rencana untuk mengambil alih monorel oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat secara bersama-sama,” ujar Fauzi Bowo di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (2/9).

Untuk itu, Pemprov dan pemerintah pusat akan mematangkan skema pengambilalihan proyek monorel ini, termasuk ketentuan pelaksanaan ganti rugi investasi yang diajukan PT Jakarta Monorel (JM). Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, rencana pembangunan monorel dapat segera dilanjutkan.

Seperti diketahui, proyek monorel terhenti sejak Oktober 2007 akibat kesulitan pendanaan. PT JM gagal mendatangkan investor sehingga proyek senilai lebih kurang Rp 5,4 triliun itu mangkrak. Kemudian PT JM menuntut ganti rugi investasi kepada Pemprov DKI sebesar Rp 600 miliar. Investasi itu salah satunya untuk pembangunan tiang pancang di Jalan Asia Afrika, Senayan, dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Untuk mengakhiri polemik itu, Pemprov DKI meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Setelah diaudit, terjadi koreksi pada beberapa poin usulan PT JM. Poin yang dinilai tidak harus diganti rugi itu antara lain hak cipta properti dan biaya lain di luar proyek fisik.

BPKP akhirnya merampungkan evaluasi terhadap nilai ganti rugi mega proyek monorel. Hasilnya, ganti rugi proyek monorel dinilai setinggi-tingginya Rp 204 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan permintaan PT Jakarta Monorel sebagai nilai ganti rugi pembangunan konstruksi yang telah dilakukannya yakni sebesar Rp 600 miliar.

Artinya, BPKP merekomendasikan bila Pemprov DKI ingin membayarkan ganti rugi terhadap pembangunan monorel yang sudah ada, maka ganti rugi yang bisa diberikan setinggi-tingginya Rp 204 miliar. Namun, Pemprov DKI memiliki kalkulasi tersendiri untuk menentukan besaran ganti rugi mega proyek tersebut.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan, tidak pernah menjanjikan apapun kepada investor atau pihak manapun yang bersedia mendanai mega proyek tersebut. Sebab, proyek itu murni milik swasta dan bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Justru, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan izin trayek kepada konsorsium investor monorel, yakni PT Jakarta Monorel. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails