Rabu, Juli 14, 2010

Masyarakat Harus Waspadai Ayam Tiren

JAKARTA, MP - Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan daging ayam memasuki bulan suci Ramadhan seringkali dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk menjual ayam mati kemarin (tiren). Seperti tahun-tahun sebelumnya, penjualan ayam bangkai ini marak saat bulan puasa tiba.

Untuk melindungi masyarakat selaku konsumen, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat akan meningkatkan pengawasan dan operasi pengambilan ayam bangkai di tempat-tempat penampungan. Di Jakarta Pusat sendiri, saat ini terdapat 17 lokasi penampungan ayam, terbanyak di kawasan Pangkalan Asem, Kelurahan Galur, Kecamatan Joharbaru.

“Menjelang dan memasuki bulan puasa, permintaan masyarakat akan kebutuhan daging termasuk daging ayam meningkat, dan harganya pun ikut melonjak. Situasi ini tak menutup kemungkinan dimanfaatkan oknum pedagang nakal untuk menjual daging ayam bangkai,” ujar Hery Indyanto, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

Selama ini pihaknya juga terus melakukan operasi pengambilan ayam tiren dengan frekuensi pengambilan lima kali dalam seminggu, namun menjelang Ramadhan akan lebih ditingkatkan lagi. Sejak Januari hingga Juni 2010 lalu, razia atau operasi pengambilan ayam tiren yang dilakukan pihaknya juga berhasil menyita 7.000 ekor ayam bangkai untuk dimusnahkan.

Dalam operasinya oknum pedagang nakal ini tak berani menjajakan dagangannya di dalam pasar tradisional, karena akan diprotes pedagang lainnya. Mereka biasa menjajakannya di luar pasar atau di lingkungan pemukiman. Ciri-ciri mencolok pada daging yang djual berwarna kebiruan dan berbau anyir, daging ini bukan daging layak konsumsi dan termasuk daging tak sehat. “Kami akan beradu cepat dengan para pedagang nakal itu, jam 05.30 sudah bergerak. Jika terlambat pastinya ayam-ayam mati yang ada di penampungan itu sudah lenyap,” jelasnya.

Terkait relokasi tempat penampungan ayam, saat ini lokasinya tengah disiapkan di Rawa Kepiting Cakung, Pulogadung, dan Petukanganutara. “Tahun 2010 ini tak ada penertiban penampungan, pengusaha yang mau pindah silakan, yang belum mau belum dikenai sanksi apa-apa”, tandasnya. (red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails