JAKARTA, MP - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat akan menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK), di Kecamatan Sawahbesar, Kamis (15/7). Sasaran OYK adalah penghuni rumah kos yang tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas.Operasi yustisi kependudukan yang digelar besok merupakan yang pertama sepanjang tahun ini. Sebanyak 100 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu. OYK akan dilaksanakan di Kelurahan Gunungsahari Utara, Pasarbaru, Manggadua Selatan, Karanganyar, dan Kelurahan Kartini.
Para pelanggar yang terjaring akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan bagi yang tak memiliki KTP atau tanda pengenal akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga, khususnya warga pendatang yang tinggal di rumah kos, rusun, dan kontrakan agar mematuhi administrasi kependudukan," ujar Muhammad Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
Operasi yustisi kependudukan ini, terang Hatta, sebagai upaya penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (red/*bjc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar