JAKARTA, MP - Kabar gembira bagi warga miskin yang anaknya di bawah lima tahun tapi belum memiliki akta kelahiran. Karena, mulai 20-21 Juli dan 1 Agustus, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bakal menggelar pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis bersamaan dengan pelaksanaan pameran flora fauna di taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Jadi warga yang berkunjung di pameran ini, selain dapat menyaksikan berbagai jenis tanaman dan hewan, juga bisa mengurus dokumen jati diri bagi anak-anaknya," ujar Mohammad Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (19/7).
Hatta berharap warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kegiatan pelayanan tersebut. Terlebih, pihaknya menyediakan blangko pendaftaran sebanyak mungkin. Pelayanan akta kelahiran gratis ini merupakan program prioritas dan waktu penyelesaiannya pun dipercepat dari 5 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja. Untuk akta kelahiran yang telah selesai dibuat, pemohon bisa langsung mengambilnya di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat di komplek kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, di Jl Tanah Abang 1.
Agar pelayanan akta kelahiran ini bisa berjalan lancar dan prosesnya cepat sesuai yang direncanakan, para orangtua dianjurkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti membawa surat pengantar dari kelurahan, surat keterangan kelahiran dari RS, bidan atau dokter, serta fotokopi bukti pernikahan orangtua sesuai undang-undang, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) orangtua.
Bagi anak yang lahir 0 sampai 60 hari, pembuatan akta kelahiran akan dilayani secara gratis. Namun, bagi yang kelahirannya melewati tenggat waktu tersebut dan belum sempat mengurus akta kelahiran, akan dikenai denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2006, tentang Retribusi Daerah sebesar Rp 10 ribu. Bagi yang lahir sebelum tahun 2006 diberi dispensasi untuk mengurus dengan denda Rp 10 ribu.
Sementara bagi anak yang lahir sejak tahun 2006 setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan pembuatan akta kelahiran harus disertai persyaratan surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelayanan akta kelahiran gratis ini rencananya juga akan digelar pada kegiatan Festival Ramadhan yang akan digelar di tempat yang sama.
“Pelayanan akta kelahiran gratis utamanya untuk anak-anak dari keluarga miskin. Program ini bertujuan membebaskan anak lahir di Jakarta tanpa dokumen. Untuk tahun 2010 ini, Sudin Dukcapil menargetkan memberi akta kelahiran gratis bagi sedikitnya 6 ribu anak dari keluarga miskin. Hingga akhir Juni 2010 telah diberikan 4 ribu lebih akta kelahiran untuk anak dari kelurga miskin,” tandasnya. (red/*bjc)
Senin, Juli 19, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar