Selasa, Juli 20, 2010

2011, Pemprov DKI Terapkan Jamkesda

JAKARTA, MP - Setelah sukses memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan meningkatkan pelayanan kesehatan murah dan gratis. Pelayanan kesehatan murah dan gratis ini tidak hanya diberikan pada warga miskin saja, akan tetapi juga bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan murah dan gratis. Pelayanan tersebut dikemas dalam bentuk Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berkonsep asuransi.

Nantinya institusi yang menangani masalah tersebut adalah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jamkesda yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI. Rencananya, pembentukan UPT tersebut rampung pada tahun 2010 ini, sehingga pelayanan Jamkesda kepada seluruh warga DKI dapat segera dilaksanakan pada awal tahun 2011.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar, mengatakan, target pemerintah pusat untuk menerapkan universal coverage (kepesertaan semesta) dalam layanan kesehatan murah dan gratis kepada seluruh warga negara Indonesia pada tahun 2014, akan diwujudkan dalam waktu satu tahun. Dengan kata lain, universal coverage melalui konsep Jamkesda DKI akan diterapkan pada tahun 2011, lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

“Saat ini seluruh daerah di Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sistem Jamkesda dengan tetap memperhatikan sistem jaminan sosial nasional. Penerapan sistem ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang menetapkan kewenangan tersebut,” kata Mara Oloan saat membuka Lokakarya Penyiapan Daerah Dalam Pencapaian Kepesertaan Semesta di Jakarta.

Kendati masih menunggu PP dan Keppres, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI untuk mendukung perwujudan komitmen sistem Jamkesda dan menyongsong universal coverage 2014. “Perda ini mengamanatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dikelola oleh suatu UPT. Dengan sasaran seluruh penduduk ber-KTP DKI Jakarta, PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta akan terlindungi kesehatannya,” ujarnya.

Untuk PNS dan pensiunan PNS, Pemprov DKI menanggung penambahan premi yang dibebankan PT Askes kepada PNS. Hampir setiap tahunnya, Pemprov DKI membayarkan premi kepada seluruh PNS dan pensiunan PNS sebesar Rp 60 miliar per tahun, yang didapatkan dari potongan gaji pokok PNS sebesar 2 persen dan tambahan premi dari Pemprov DKI. Sayangnya, PT Askes menyatakan tidak bisa memberikan data akurat tentang penggunaan pembayaran kesehatan dari asuransi PNS DKI.

“Waktu kami tanya berapa jumlah PNS dan pensiunan PNS yang dilayani tahun ini dan berapa biaya kesehatan yang telah dikeluarkan, mereka tidak bisa menyebutkannya. Karena belum ada sistem untuk menghitung data tersebut. Maka kami berikan waktu satu bulan kepada PT Askes untuk menyiapkan data tersebut,” terangnya.

Sejauh ini warga miskin di DKI sudah dibekali JPK Gakin, warga tidak mampu dengan SKTM, PNS dan pensiunan PNS sudah dibekali kartu Askes untuk mendapatkan pengobatan. Selain itu para pekerja di sektor industri sudah ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sedangkan Jamkesda ini lebih diperuntukkan kepada pekerja di sektor informal seperti pedagang, supir bus dan pengusaha kecil. Mereka tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hingga pengobatan murah di 267 puskesmas kelurahan, 44 puskesmas kecamatan, 6 RSUD DKI dan 85 rumah sakit swasta serta rumah sakit pemerintah pusat.

“Kita ingin memperbaiki layanan kesehatan dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga DKI yang memiliki KTP DKI. Terutama warga di kalangan ekonomi kelas bawah hingga menengah yang menjadi tidak berdaya saat sakit,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dien Emmawati, menerangkan bahwa konsep Jamkesda universal coverage DKI Jakarta adalah memberikan layanan kesehatan secara keseluruhan bagi warga yang memiliki KTP DKI. Sistemnya akan seperti asuransi kesehatan dengan pola hitung jumlah warga DKI ekonomi menengah ke bawah dengan kemampuan ekonomi mereka untuk menentukan berapa premi yang harus dibayarkan warga dan subsidi yang diberikan Pemprov DKI.

“Misalnya, premi ditentukan Rp 50 ribu per tahun, maka akan dihitung berapa yang harus dibayarkan warga dan subsidi yang diberikan pemprov DKI,” katanya.

Dien mengharapkan tahun ini UPT Jamkesda DKI dapat terbentuk dan tahun 2011 sudah bisa dilaksanakan sistem Jamkesda bersifat asuransi tersebut. Karena itu, anggaran kesehatan dalam APBD DKI akan meningkat di tahun depan. Namun, Dien belum tahu berapa persen peningkatan anggaran tersebut dari anggaran yang dialokasikan dalam APBD tahun 2010.

Seperti diketahui, anggaran untuk Gakin dan SKTM dalam APBD DKI 2010 sebanyak Rp 413 miliar dan akan mendapatkan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2010 sebesar Rp 100 miliar. Untuk tahun 2009 ini, sudah ada sebanyak 2,3 juta kasus layanan JPK Gakin dan SKTM.(red/bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails