JAKARTA, MP - Warga Jakarta yang kurang mampu atau tergolong keluarga miskin (Gakin) bisa bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya menggratiskan biaya pemakaman jenazah warga miskin. Karena itu, jika ada anggapan biaya kubur jenazah di Jakarta mencapai Rp 2 juta-Rp 5 juta, itu tidak benar sama sekali. "Biaya kubur jenazah bagi keluarga miskin di DKI Jakarta gratis," ujar Catharina Suryowati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100 ribu, AA2 Rp 80 ribu, A1 Rp 60 ribu, A2 Rp 40 ribu dan A3 gratis untuk Gakin. Sedangkan untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebut.
"Jadi, kalau ahli waris dari keluarga miskin dikenakan biaya sampai jutaan rupiah, mungkin karena ahli waris menggunakan peralatan upacara pemakaman seperti sewa tenda, kursi, sound system, dan lain sebagainya. Sehingga mereka dikenakan biaya oleh yang menyewakan," kata Catharina. "Pemprov memang tidak menyediakan dana untuk perlengkapan tambahan tersebut, sehingga ahli waris membayarnya sendiri,” lanjutnya.
Chatarina menjelaskan, jenazah Gakin mendapat subsidi dari APBD. Subsidi tahun 2010 jenazah Gakin sebesar Rp 885.000 per jenazah. Anggaran itu untuk mengurus pemakaman mulai kain kafan, ambulan, sampai ke liang lahat. kegiatan pemakaman yang disediakan TPU hanya gali tutup makam. "Urusan sewa tenda, kursi dan peralatan upacara pemakaman, sewa dari luar. Biasanya ahli waris mau gampangnya saja terus menggunakan jasa orang yang ada di TPU yang menyediakan peralatan tersebut. Padahal yang ada di TPU belum tentu petugas resmi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada ahli waris yang membutuhkan fasilitas tertentu di TPU agar menghubungi petugas resmi sehingga ahli waris tidak dimanfaatkan oleh pihak atau orang yang hendak mengeruk keuntungan dalam suasana duka.
Selain itu, dia juga meminta agar ahli waris mau melaporkannya ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, jika dikenakan biaya kubur jauh lebih mahal dari retribusi yang telah ditetapkan. Terlebih, bagi mereka yang dikategorikan sebagai keluarga miskin yang memang tidak dikenakan biaya alias gratis dalam pengurusan penguburan jenazah. Hal itu dikarenakan, jenazah yang berasal dari Gakin mendapatkan subsidi dari APBD. "Kalau masih ada yang memungut biaya diluar ketentuan, saya harapkan segera melapor supaya segera ditindak tegas," pintanya.
Seperti diketahui, selama ini, ahli waris kerap mengeluhkan biaya kubur yang sangat mahal hingga jutaan rupiah. Bahkan orang miskin pun tetap dikenakan biaya yang besarannya mencapai Rp 500-600 ribu. Nah loh, orang meninggal kok tetap dipungli. (red/*bj)
Sabtu, Juni 19, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar