Rabu, Maret 03, 2010

Operator Parkir Wajib Pasang Pengumuman Tarif

JAKARTA, MP - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI, mewajibkan semua operator parkir di Jakarta memasang media informasi untuk menyampaikan tarif parkir di setiap lokasi parkir. Bahkan biaya pemasangan pemberitahuan tentang tarif parkir dibebankan kepada operator parkir. Pemasangan pemberitahuan yang berisi tentang pemberitahuan tarif parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir, akan dilakukan di tiap-tiap lokasi parkir yang mereka kelola. Dengan pembebanan pada pihak operator maka Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.

"Pemasangan pemberitahuan tarif parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 48 tahun 2004, akan dibebankan kepada para operator parkir," kata Benyamin Bukit, Kepala UPT Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, usai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, di Balaikota, Rabu (3/3).

Benyamin juga menyebutkan, bentuk pemberitahuan yang akan dipasang, sejauh ini belum diputuskan, apakah berupa stiker, poster atau baliho. Hal tersebut masih akan dibicarakan antara UPT Perparkiran dengan para operator parkir. Demikian halnya medium atau ukuranya, juga belum ditetapkan. Bentuk tulisannya juga harus jelas dan mudah dibaca masyarakat atau pengguna area parkir. Yang jelas subtansinya berisi Pergub No 48 tahun 2004. "Bentuknya belum ditetapkan, tapi yang jelas substansinya berisi Pergub dan masyarakat bisa melihatnya dengan jelas," ujar Benyamin.

Sosialisasi kepada para operator parkir pun akan dilakukan sesegera mungkin. Jika memungkinkan, sebanyak 554 operator parkir akan kembali dikumpulkan. Namun jika tidak bisa, maka sosialisasi dilakukan melalui pengiriman surat edaran. Proses sosialisasi akan dilakukan dalam dua pekan ke depan, sehingga pemasangan bisa segera dilakukan dalam pekan ke tiga. "Kita lakukan sosialisasi dalam dua pekan ke depan," tuturnya.

Benyamin menegaskan, keputusan pemasangan ini sudah mendapat restu dari Wagub Prijanto. Sehingga bagi siapa saja yang tidak melaksanakan, berarti melakukan penyimpangan dan akan dikenakan sanksi. Namun bentuk sanksinya seperti apa, ia enggan menyebutkan.

Sebelumnya diberitakan, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memasang stiker tarif parkir di seluruh area parkir, hingga kini belum terwujud. Sebab masih menunggu adanya pembahasan teknis yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Pembahasan ini meliputi anggaran pengadaan stiker, lebar, dan dimensi stiker, serta jumlah titik pemasangan stiker. Diperkirakan, pembahasan teknis ini tuntas dalam satu bulan ke depan.

"Penempelan stiker berisi tarif parkir sesuai Pergub saat ini belum dilakukan. Sebab hal itu masih dalam tahap pembahasan," kata Benyamin Bukit, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penempelan stiker ini menjadi program UPT Perparkiran DKI Jakarta, setelah adanya usulan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beberapa waktu lalu. Tujuanya adalah, agar masyarakat ikut mengawasi penyelewengan yang dilakukan oleh para operator parkir nakal, yakni menaikkan tarif secara sepihak.

Dengan adanya stiker tarif ini masyarakat bisa langsung mengetahui apabila ada operator parkir yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan Pergub yang berlaku. "Sehingga mereka bisa langsung melaporkan kecurangan para operator parkir kepada petugas," ujarnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails