Rabu, Maret 03, 2010

Pengguna Narkoba Bisa Berobat di Puskesmas

JAKARTA, MP - Pengguna narkoba di Jakbar kini tidak perlu lagi berobat ke rumah sakit tapi cukup di puskesmas kecamatan. Hingga kini baru 4 dari 8 puskesmas kecamatan yang melayani pengobatan untuk merehabilitas para pengguna narkoba.

Sekretaris Badan Narkotika Kota (BNK) Jakbar, Suhardin, menjelaskan, ke-4 puskesmas kecamatan tersebut yakni Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan. Selain didukung peralatan yang memadai, puskesmas dimaksud juga telah memiliki fasilitas ruang rawat inap.

Pelayanan pengobatan ini lanjutnya sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Intinya menekankan upaya rehabilitasi para pengguna narkotika agar menghentikan kebiasaan buruknya.

Agar tidak disalahgunakan, daftar nama-nama pengguna narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi lengkap tercatat di puskesmas.
”Pengguna narkotika wajib melaporkan dirinya ke Puskesmas untuk dilakukan rehabilitasi dan mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi,” kata Suhardin, Rabu (3/3).

Bagi pengguna narkotika yang tidak membawa surat keterangan dari Puskesmas maupun dari dokter apabila terjaring penertiban tetap akan diproses. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails