Selasa, Februari 23, 2010

TKD PNS DKI Segera Cair

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi puluhan ribu pegawainya akan segera diberikan paling lambat dalam satu hingga dua hari ke depan. Menurut jadwal, sebetulnya TKD sudah dapat diterima para pegawai pada tanggal 20 Februari lalu. Namun, lantaran proses administrasinya belum rampung, maka TKD belum dapat diberikan sesuai jadwal semula.

“TKD saat ini masih dalam proses administrasi, dan dalam satu atau dua hari ke depan dipastikan sudah dapat diberikan,” ujar Budhiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Budhiastuti menuturkan, dalam pemberian TKD, nantinya akan terdapat pegawai yang menerima TKD sebesar 100 persen dan ada pula yang hanya akan menerima sebesar 50 persen saja. Kendati begitu, untuk rinciannya belum dapat diumumkan lantaran saat ini masih dalam tahap revisi. “Akan ada yang menerima 100 persen dan ada juga yang menerima 50 persen,” kata Budhiastuti.

Dirinya menjelaskan, TKD merupakan pengganti dari Tunjangan Kesejahteraan (Tunjangan Kesra) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima secara tetap oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap bulannya.

Dalam penerimaan TKD nanti, belum tentu semua pegawai akan menerima 100 persen, lantaran perlu juga dipertimbangkan soal kehadiran dan kinerjanya. “Besarannya tergantung dari golongan yang bersangkutan dan didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan,” jelasnya.

Budihastuti juga menambahkan, Pergub Nomor 215 tahun 2009 tentang TKD telah dilakukan revisi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan besaran TKD kepada kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA. Selain itu juga untuk kepala rumah sakit, puskesmas, pegawai kelurahan dan kecamatan, serta komandan pleton dan komandan regu di Dinas Pemadam Kebakaran. Sebelumnya, kelompok tersebut hanya diberikan tunjangan yang besarannya sama dengan staf biasa. Padahal resiko dan tanggungjawabnya lebih besar.

Dalam revisi Pergub tersebut, Kepala Sekolah TK, SD, dan SLB mendapatkan TKD sebesar Rp 3,15 juta. Untuk Kepala Sekolah SMP dan SMA akan mendapatkan TKD sebesar Rp 4,15 juta. Sedangkan Kepala Sekolah SMK dan sekolah unggulan Mohammad Husni Thamrin akan memperoleh TKD sebesar4,7 juta. Kepala RSUD Durensawit memperoleh TKD sebesar Rp 3,9 juta. Untuk pegawai kecamatan dan kelurahan memperoleh TKD sebesar 3,9 juta. Untuk Komandan Pleton Pemadam Kebakaran Rp 4,2 juta dan Komandan Regu Pemadam Kebakaran sebesar Rp 4,05 juta. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails