JAKARTA, MP - Kendati batas akhir pelaporan hasil investigasi tentang tarif parkir pada pekan lalu, namun hingga kini belum ada satupun walikota yang melapor ke gubernur DKI Jakarta. Padahal, selain insvestigasi, walikota juga dituntut untuk menindaklanjuti dengan cara memanggil para pengelola dan pemilik gedung yang ada area perparkirannya. Karenanya, mereka dituntut untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah ini dalam sepekan ini.
“Laporan walikota belum ada yang masuk ke saya. Padahal saya harapkan minggu lalu, hasil investigasi mereka sudah ada di tangan saya. Sekarang saya minta pekan ini laporannya sudah harus diberikan,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.
Laporan hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan para walikota ini, akan digunakan sebagai pedoman untuk menentukan pemberlakuan sanksi, apakah akan dikenakan ke pemilik gedung, pengelola parkir atau bahkan keduanya. Ia tidak ingin ketika terjadi penyimpangan tarif parkir dari ketentuan yang berlaku, semua pihak ribut dan baru mulai membahas pihak mana saja yang akan dikenakan sanksi.
“Saya minta laporan itu beserta dengan sanksinya dari para walikota. Kepada siapa sanksi akan dikenakan, atau yang mau dicabut izin usahanya itu pengelola parkir atau pengelola gedungnya, atau sekalian keduanya,” ujarnya.
Kejelasan ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebab, masyarakat sangat menginginkan layanan yang pasti, baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerahnya. Atau paling tidak sanksinya itu harus bisa menimbulkan efek jera. Agar masyarakat jangan dirugikan.
Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Benyamin Bukit mengatakan, kenaikan tarif parkir secara sepihak sepenuhnya tanggung jawab pengelola parkir. “Pengelola kita berikan tiga kali teguran, jika masih membandel izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Benjamin mengaku akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui secara pasti lokasi mana saja yang menerapkan tarif parkir di luar ketentuan. Jika terbukti melanggar akan direkomendasikan agar izinya dicabut. Pengelola parkir dinilai telah melanggar aturan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 48 tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir.
Dalam Perda Nomor 1 tahun 2006 diatur tarif parkir di lapangan parkir atau di dalam gedung untuk kendaraan beroda empat jenis sedan, pikap, jeep, dan minibus pada satu jam pertama Rp 2.000, kemudian untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis truk dan bus dikenakan tarif Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 per jam pada jam-jam berikutnya. Untuk sepeda motor dikenakan tarif parkir sebesar Rp 500 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya.
Namun yang terjadi justru kenaikan yang cukup tinggi. Beberapa mal dan perkantoran menaikkan tarif parkir pada jam pertama masuk hingga Rp 4.000, kemudian pada jam berikutnya dikenakan Rp 2.000 per jam. Demikian dengan sepeda motor pada jam pertama sudah dikenakan Rp 1.000.
Benjamin mengaku pada tanggal 10-11 Februari pihaknya akan memanggil 584 operator parkir yang mengelola parkir di mal, hotel maupun perkantoran. Hal itu dilakukan untuk menyelidiki secara langsung mengetahui tarif parkir yang dikenakan pengelola parkir. “Kita akan tegur dan berikan sanksi jika terbukti mereka melanggar,” ujarnya. (red/*bj)
Selasa, Februari 09, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar